Era Sang Legenda Berakhir, Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina di Usia 39 Tahun
JAKARTA Lionel Messi resmi mengakhiri perjalanan panjangnya bersama Timnas Argentina. Kapten Albiceleste itu mengumumkan pensiun dari se
OLAHRAGA
JEMBRANA — Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan melalui metode penanaman mandiri.
Kasus ini disampaikan Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, dalam konferensi pers pada Rabu, 10 Desember 2025.
Tersangka berinisial IKAWA alias AWR, 31 tahun, ditangkap setelah penyidik menemukan indikasi praktik budidaya ganja.Baca Juga:
Penangkapan bermula ketika tersangka mengambil paket kiriman luar negeri di Kantor Pos Jembrana pada 3 Desember 2025.
Paket tersebut berisi 52 biji ganja kering yang sebelumnya dibeli tersangka melalui sebuah situs luar negeri dengan nilai transaksi sekitar Rp 4,4 juta. Ia mengaku telah tiga kali melakukan pembelian serupa.
Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan rumah tersangka di Kecamatan Jembrana.
Penggeledahan yang disaksikan perangkat lingkungan itu menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan budidaya ganja, di antaranya empat batang tanaman ganja dalam pot, biji dan daun ganja kering seberat 35,73 gram netto, lampu ultraviolet, pupuk NPK, pestisida organik, serta alat bantu pertumbuhan tanaman lainnya.
Polisi juga menyita grinder, kertas rokok, telepon genggam, dan sepeda motor milik tersangka.
Kapolres Jembrana menjelaskan bahwa pola membeli biji ganja dari luar negeri untuk ditanam sendiri merupakan modus baru penyalahgunaan narkotika di wilayah Bali Barat.
"Tersangka mempelajari cara menanam ganja dari internet dan mencoba mengembangkannya di rumah. Ini bentuk penyalahgunaan narkotika yang harus kita waspadai," ujar Kapolres.
Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun penjara serta denda hingga Rp 8 miliar.
Polres Jembrana mengimbau masyarakat untuk mewaspadai akses narkotika melalui platform digital dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.*
(dh)
JAKARTA Lionel Messi resmi mengakhiri perjalanan panjangnya bersama Timnas Argentina. Kapten Albiceleste itu mengumumkan pensiun dari se
OLAHRAGA
JAKARTA Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pemberian tunjangan khusus bagi dokt
KESEHATAN
JAKARTA Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan atau karhutla harus dilakukan t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru tidak hanya terjadi di Univers
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan keberhasilan penanganan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla bergantung pad
NASIONAL
JAKARTA Keluarga mendiang Sutrimo mendesak Polda Metro Jaya mencari ponsel milik korban yang hingga kini belum ditemukan. Keluarga menil
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Naomi Sari Kristiani Harefa, adik Iman Harefa, membantah tudingan di media sosial yang menyebut dirinya diduga terlibat dalam kema
HUKUM DAN KRIMINAL
MALUKU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan eks Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Maluku Tengah Muhammad Marasabessy sebagai tersangka
LABUHANBATU SELATAN Dua pejabat senior Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Saripuddin dan Hj. Agustina Nasution, memasuk
PEMERINTAHAN