Penggugat UU Polri: Rakyat Itu Sederhana, Ingin Polisi Bertugas Sesuai UUD
JAKARTA Advokat Syamsul Jahidin, yang sebelumnya menggugat UndangUndang Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK), menilai Peraturan Polri Nomo
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA – Kemarahan dan kekecewaan warga Desa Guntung, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, akhirnya memuncak.
Ratusan masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) menggeruduk rumah RHPA alias (P), pemilik E-Warung, yang berlokasi di Jalan Muhammad Zein Zawi, Dusun IV, Desa Guntung, Rabu (10/12/2025).
Aksi massa ini dipicu oleh dugaan kuat penyalahgunaan dan penyelewengan dana bantuan sosial yang selama bertahun-tahun disalurkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).Baca Juga:
Diduga Gunakan Modus Saldo Kosong
Menurut keterangan sejumlah warga, pemilik E-Warung diduga kerap mengelabui Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan menyampaikan bahwa saldo bantuan tidak tersedia, setiap kali warga melakukan pengecekan.
Kondisi ini dimanfaatkan karena rendahnya pemahaman masyarakat terhadap sistem transaksi digital dan perbankan.
> "Kami ini orang kampung, tidak paham teknologi. Kalau dibilang saldo kosong, ya kami percaya," ujar Salma, salah satu penerima bansos.
Namun kenyataan pahit terungkap setelah pendamping PKH Desa Guntung menyampaikan bahwa bantuan sosial tersebut sejatinya telah dicairkan dan tercatat masuk ke rekening KPM.
> "Kami baru tahu belakangan, ternyata bantuan kami sudah diambil. Selama ini kami hanya dibohongi," lanjut Salma dengan nada kecewa.
Pengakuan dan Janji Pengembalian Tak Kunjung Tuntas
Informasi tersebut dengan cepat menyebar luas dan memicu emosi warga. Merasa dirugikan dan dikhianati, masyarakat pun mendatangi rumah pemilik E-Warung untuk meminta penjelasan secara langsung.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, P mengakui perbuatannya dan berjanji akan mengganti uang bansos sebesar Rp500.000 per orang.
> "Dia mengaku dan berjanji akan mengembalikan uang masyarakat," ungkapnya.
Namun hingga berita ini diturunkan, janji tersebut belum sepenuhnya direalisasikan.
> "Informasinya baru sembilan orang yang diganti. Padahal korbannya ratusan. Kami mempertanyakan keadilan," keluh warga.
Diduga Berlangsung Hingga 7 Tahun
Sementara itu, Mulyadi, warga Desa Guntung, menilai dugaan penyelewengan ini bukan peristiwa baru. Ia menyebut praktik tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih tujuh tahun.
> "Ini bukan setahun dua tahun. Sudah lama terjadi dan korbannya ratusan orang," tegas Mulyadi.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini warga tak berani bersuara karena menganggap pemilik E-Warung merupakan pihak resmi yang dipercaya pemerintah dalam penyaluran bantuan sosial.
Status Guru PPPK Jadi Sorotan Publik
Amarah warga semakin memuncak setelah diketahui bahwa pemilik E-Warung berstatus sebagai Guru PPPK yang bertugas di Desa Guntung. Warga menilai status tersebut seharusnya menjadi teladan, bukan justru diduga menyalahgunakan kepercayaan masyarakat kecil.
> "Harusnya memberi contoh yang baik, bukan menyusahkan rakyat kecil," ujar salah satu warga dengan nada kecewa.
Desakan Keras kepada Bupati dan Aparat Penegak Hukum
Masyarakat Desa Guntung kini mendesak Bupati Batu Bara dan instansi terkait agar segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini secara adil, transparan, dan tuntas.
Selain itu, warga juga meminta Kejaksaan Negeri Batu Bara, Kepolisian, serta DPRD Kabupaten Batu Bara untuk mengusut dugaan penyelewengan dana bansos hingga ke akar-akarnya.
Ancam Aksi Besar-Besaran
Warga menegaskan, apabila tidak ada kejelasan hukum dan penyelesaian konkret, mereka akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran ke:
-Kantor Bupati Batu Bara
-Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara
-Kantor DPRD Kabupaten Batu Bara
Aksi tersebut akan dilakukan sebagai bentuk tuntutan keadilan, perlindungan hak masyarakat miskin, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
> "Ini bukan hanya soal uang, tapi soal keadilan dan kepercayaan masyarakat," tegas warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik E-Warung belum memberikan keterangan resmi kepada awak media.*
(dh)
JAKARTA Advokat Syamsul Jahidin, yang sebelumnya menggugat UndangUndang Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK), menilai Peraturan Polri Nomo
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI TENGAH Komisi V DPR RI meninjau langsung kondisi pascabencana banjir dan longsor yang melanda Kabupaten Tapanuli Tengah. Ketua
PERISTIWA
SOLO Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, meminta perguruan tinggi di Indonesia melakukan penelitian untuk menin
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA Penyanyi legendaris Iwan Fals menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Utara,
NASIONAL
JAKARTA Timnas Indonesia U22 kembali menjadi sorotan publik usai tampil di bawah ekspektasi pada SEA Games 2025. Skuad Garuda Muda dipa
OLAHRAGA
BIREUEN Pekerjaan besar penyambungan jembatan bailey dengan jembatan rangka baja Teupin Mane di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, akhir
NASIONAL
ACEH Tumpukan kayu beragam ukuran terlihat di lokasi terdampak banjir dan tanah longsor di Aceh. Kayukayu tersebut disebut berpotensi m
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Hujan deras disertai angin kencang menyebabkan sebuah pohon tumbang dan menimpa satu unit mobil minibus di Jalan Imam Bonjol, Kelu
PERISTIWA
JAKARTA Meta, perusahaan yang menaungi Facebook, Instagram, dan WhatsApp, kembali menuai kritik setelah melakukan pemblokiran terhadap p
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Polres Metro Jakarta Pusat membantah dugaan sabotase dalam kebakaran yang menimpa kantor PT Terra Drone Indonesia di Kemayoran,
HUKUM DAN KRIMINAL