Siapa Tan Kian? Pengusaha Properti yang Diperiksa Polda Metro dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
JAKARTA Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkai
SOSOK
JAKARTA -Enam orang yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan modus hipnotis dan mengaku sebagai ustaz telah berhasil diamankan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka ditangkap pada Minggu (17/11) di wilayah Jakarta Utara. Enam pelaku yang ditangkap yakni berinisial MA, RS, FM, AF, SP, dan ED.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan bahwa komplotan ini telah beraksi selama dua bulan terakhir dan melakukan pencurian di delapan lokasi berbeda. Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi kejahatannya, dengan sebagian berfungsi sebagai eksekutor dan sebagian lainnya sebagai mata-mata yang mengawasi kondisi sekitar.
“Tim mengamankan pelaku yang bernama ED, MA, RS, FM, AF, dan SP. Mereka sudah melakukan aksinya di berbagai tempat dalam waktu dua bulan terakhir,” kata AKBP Rovan melalui keterangan pers yang diterima pada Jumat (22/11).
Salah satu pelaku, ED, mengungkapkan modus operandi mereka yang menggunakan teknik hipnosis dengan mengaku sebagai ustaz. Dalam aksinya, ED menjelaskan bahwa ia kerap mengajak korban untuk berinteraksi dengan cara membacakan mantra dan melakukan ritual yang tampak seperti pengobatan tradisional.
“Saya pura-pura bertanya apakah ibu atau bapak ini punya penyakit. Lalu saya mulai membacakan mantra sambil mengeluarkan jarum dari mulut saya. Saya mengatakan bahwa ini adalah penyakit yang berasal dari tubuh korban, lalu saya meminta korban untuk tiup dan pukul perut mereka,” kata ED dalam pengakuannya, seperti yang dibagikan melalui akun media sosial resmi @kasubditjatanraspmj.
Setelah itu, ED meminta korban untuk melakukan ritual lebih lanjut, seperti membawa batu kerikil atau tanah dan membuangnya sejauh 50 meter dengan syarat membawa barang berharga sebagai jaminan bahwa mereka akan sembuh. Dalam proses tersebut, korban biasanya diminta untuk meninggalkan motor atau barang berharga sebagai tanda jaminan bahwa mereka akan kembali setelah melakukan ritual tersebut.
Menurut pihak kepolisian, komplotan ini sudah merencanakan aksi mereka dengan matang dan terorganisir, dengan tugas yang dibagi-bagi di antara para pelaku. Mereka memilih target wanita yang dianggap lebih rentan terhadap trik-trik hipnotis semacam ini.
Polisi kini masih mendalami jaringan komplotan ini dan menginvestigasi lebih lanjut terkait kemungkinan adanya korban lainnya. Para pelaku saat ini telah diamankan dan akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus kejahatan seperti ini yang kerap menggunakan manipulasi psikologis untuk mengelabui korban.
(N/014)
JAKARTA Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkai
SOSOK
MAKASSAR Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara, Kahiyang Ayu, menghadiri puncak peringatan Hari Ula
PEMERINTAHAN
MAKASSAR Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara berpartisipasi dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke
PEMERINTAHAN
PANGKALPINANG Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menggelar Musyawarah Da
NASIONAL
JAKARTA Bank Mandiri kembali membuka program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 sebagai salah satu solusi pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro
EKONOMI
OlehHerman DirgantaraOur Government is the potent, the omnipresent teacher. For good or for ill, it teaches the whole people by its exampl
OPINI
JAKARTA Timnas Inggris akan menghadapi Norwegia pada babak perempat final Piala Dunia 2026. Pertandingan dijadwalkan berlangsung di Stad
OLAHRAGA
JAKARTA Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dinilai menjadi bukti bah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mempercepat pembangunan hunian tetap (H
NASIONAL
PANGKALPINANG Polemik mengenai pemindahan tin slag atau limbah hasil peleburan timah dari gudang PT Bangka Tin Industri (BTI) di Kawasan
HUKUM DAN KRIMINAL