Mahasabha XIII PHDI Digelar di Jakarta, Masa Depan Umat Hindu hingga Indonesia Emas 2045 Dibahas
JAKARTA Mahasabha XIII Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Tahun 2026 resmi dibuka di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (8/10/2026). For
NASIONAL
SUMUT -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai menjatuhkan vonis 16 bulan penjara terhadap Samsul Tarigan, yang merupakan Ketua Ormas di Sumatera Utara, atas kasus penguasaan lahan milik PTPN II seluas 80 hektar. Meskipun hakim memberikan hukuman lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samsul Tarigan memilih untuk mengajukan banding.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Binjai, Samsul mengajukan banding pada 20 November 2024. Sementara itu, para JPU, yaitu Paulus Milvion Meliala, Nelson Viktor, dan Andri Dharma, tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut meskipun tuntutan mereka mencapai dua tahun penjara.
Majelis hakim menganggap Samsul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana “Secara Tidak Sah Mengerjakan dan Menguasai Lahan Perkebunan” di lahan yang dikuasai di Kebun Sei Semayang milik PTPN II di Kota Binjai. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menginginkan hukuman penjara selama dua tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim menghapuskan tuntutan JPU yang meminta agar Samsul langsung ditahan. Terdakwa, yang selama proses pengadilan tidak ditahan, pun kini mengajukan banding untuk menangguhkan vonis tersebut.
Kasus ini berawal pada tahun 2014, ketika Samsul Tarigan secara tidak sah menguasai 80 hektar lahan milik PTPN II di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur. Di atas lahan tersebut, Samsul melakukan aktivitas ilegal, termasuk menanam kelapa sawit di 75 hektar lahan dan mendirikan fasilitas komersial berupa kafe atau diskotek Titanic dan kolam ikan di 5 hektar sisa lahan. Selain itu, ia juga menghubungkan listrik dari PLN ke lokasi tersebut sejak tahun 2017.
Menurut penyelidikan pihak berwenang, penguasaan lahan tersebut merugikan negara dan menyebabkan kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp 41 miliar.
Samsul Tarigan, yang dikenal sebagai ketua salah satu ormas di Sumut, saat ini dalam proses banding, sementara jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini diharapkan dapat memperjelas apakah putusan yang lebih ringan ini akan dipertahankan atau akan ada perubahan setelah proses banding di Pengadilan Tinggi.
(N/014)
JAKARTA Mahasabha XIII Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Tahun 2026 resmi dibuka di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (8/10/2026). For
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membuka peluang investasi dan perdagangan yang lebih luas dengan Malaysia. Hal itu disampai
EKONOMI
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau penyelesaian pembangunan Stadion Teladan dan menemukan sejumlah bagian yang masih
PEMERINTAHAN
JAKARTA Istana membantah isu adanya upaya menyingkirkan orangorang Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari pemerintahan Presiden Prabo
POLITIK
MEDAN Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim disebut sudah mengetahui keberadaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Partai Golkar telah menetapkan Presiden Prabowo Subianto sebagai calon presiden (capres) yang akan didukung pada Pilpres 2029. Nam
POLITIK
MEDAN Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial RS yang diduga menjadi kurir narkotika ja
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pela
NASIONAL
JAKARTA Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto membantah menerima uang dari Agung Winarno dalam perkara dugaan tinda
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh bersama TNI dan Pemerintah Aceh mematangkan kesiapan pengamanan Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi KeII Tahu
NASIONAL