Rupiah Kembali Terpuruk! Tembus Rp17.170 per Dolar AS, Ini Penyebabnya
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali bergerak defensif pada awal perdagangan Senin, 20 April 2026. Di pasar NonDeliverable Forward (NDF), r
EKONOMI
SUMUT -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai menjatuhkan vonis 16 bulan penjara terhadap Samsul Tarigan, yang merupakan Ketua Ormas di Sumatera Utara, atas kasus penguasaan lahan milik PTPN II seluas 80 hektar. Meskipun hakim memberikan hukuman lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samsul Tarigan memilih untuk mengajukan banding.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Binjai, Samsul mengajukan banding pada 20 November 2024. Sementara itu, para JPU, yaitu Paulus Milvion Meliala, Nelson Viktor, dan Andri Dharma, tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut meskipun tuntutan mereka mencapai dua tahun penjara.
Majelis hakim menganggap Samsul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana “Secara Tidak Sah Mengerjakan dan Menguasai Lahan Perkebunan” di lahan yang dikuasai di Kebun Sei Semayang milik PTPN II di Kota Binjai. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menginginkan hukuman penjara selama dua tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim menghapuskan tuntutan JPU yang meminta agar Samsul langsung ditahan. Terdakwa, yang selama proses pengadilan tidak ditahan, pun kini mengajukan banding untuk menangguhkan vonis tersebut.
Kasus ini berawal pada tahun 2014, ketika Samsul Tarigan secara tidak sah menguasai 80 hektar lahan milik PTPN II di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur. Di atas lahan tersebut, Samsul melakukan aktivitas ilegal, termasuk menanam kelapa sawit di 75 hektar lahan dan mendirikan fasilitas komersial berupa kafe atau diskotek Titanic dan kolam ikan di 5 hektar sisa lahan. Selain itu, ia juga menghubungkan listrik dari PLN ke lokasi tersebut sejak tahun 2017.
Menurut penyelidikan pihak berwenang, penguasaan lahan tersebut merugikan negara dan menyebabkan kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp 41 miliar.
Samsul Tarigan, yang dikenal sebagai ketua salah satu ormas di Sumut, saat ini dalam proses banding, sementara jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini diharapkan dapat memperjelas apakah putusan yang lebih ringan ini akan dipertahankan atau akan ada perubahan setelah proses banding di Pengadilan Tinggi.
(N/014)
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali bergerak defensif pada awal perdagangan Senin, 20 April 2026. Di pasar NonDeliverable Forward (NDF), r
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah celah dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berpotensi
HUKUM DAN KRIMINAL
SURABAYA Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan pemerintah akan menghentikan impor solar mulai 1 Juli 2026 seiring penerapan k
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali menjadi salah satu sumber pembiayaan yang banyak dilirik pelaku usaha mikro, kecil, dan
EKONOMI
OlehHabiburokhmanPERNYATAAN Sekretaris Kabinet Letnan Kolonel Teddy Indrawijaya bahwa ada fenomena inflasi pengamat ada benarnya. Banyak se
OPINI
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya mengajak Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAKAMMI) mengambil peran st
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menekankan pentingnya penguatan fiskal daerah dan kolaborasi antarkota dalam menghad
PEMERINTAHAN
BANTUL Kementerian Ketenagakerjaan memperluas program pelatihan kewirausahaan bagi penyandang disabilitas sebagai upaya mendorong kemand
NASIONAL
BANDUNG Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan arah baru program pelatihan vokasi nasional pada 2026 yang difokuskan pada penyelarasan k
NASIONAL
TANJAB TIMUR Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Timur menggelar apel malam siaga pada Minggu, 19 April 2026, sebagai upaya memperk
NASIONAL