Rayakan HUT RI ke-81, Kapolres Aceh Selatan Salurkan Kursi Roda untuk Anak Disabilitas
ACEH SELATAN Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah menyerahkan bantuan kursi roda kepada Ikram, bocah berusia 7 tahun penderit
NASIONAL
SUMUT -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai menjatuhkan vonis 16 bulan penjara terhadap Samsul Tarigan, yang merupakan Ketua Ormas di Sumatera Utara, atas kasus penguasaan lahan milik PTPN II seluas 80 hektar. Meskipun hakim memberikan hukuman lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samsul Tarigan memilih untuk mengajukan banding.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Binjai, Samsul mengajukan banding pada 20 November 2024. Sementara itu, para JPU, yaitu Paulus Milvion Meliala, Nelson Viktor, dan Andri Dharma, tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut meskipun tuntutan mereka mencapai dua tahun penjara.
Majelis hakim menganggap Samsul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana “Secara Tidak Sah Mengerjakan dan Menguasai Lahan Perkebunan” di lahan yang dikuasai di Kebun Sei Semayang milik PTPN II di Kota Binjai. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menginginkan hukuman penjara selama dua tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim menghapuskan tuntutan JPU yang meminta agar Samsul langsung ditahan. Terdakwa, yang selama proses pengadilan tidak ditahan, pun kini mengajukan banding untuk menangguhkan vonis tersebut.
Kasus ini berawal pada tahun 2014, ketika Samsul Tarigan secara tidak sah menguasai 80 hektar lahan milik PTPN II di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur. Di atas lahan tersebut, Samsul melakukan aktivitas ilegal, termasuk menanam kelapa sawit di 75 hektar lahan dan mendirikan fasilitas komersial berupa kafe atau diskotek Titanic dan kolam ikan di 5 hektar sisa lahan. Selain itu, ia juga menghubungkan listrik dari PLN ke lokasi tersebut sejak tahun 2017.
Menurut penyelidikan pihak berwenang, penguasaan lahan tersebut merugikan negara dan menyebabkan kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp 41 miliar.
Samsul Tarigan, yang dikenal sebagai ketua salah satu ormas di Sumut, saat ini dalam proses banding, sementara jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini diharapkan dapat memperjelas apakah putusan yang lebih ringan ini akan dipertahankan atau akan ada perubahan setelah proses banding di Pengadilan Tinggi.
(N/014)
ACEH SELATAN Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah menyerahkan bantuan kursi roda kepada Ikram, bocah berusia 7 tahun penderit
NASIONAL
JAKARTA Ketua MPR RI Ahmad Muzani mendukung penuh penunjukan Lampung sebagai tuan rumah Hari Pers Nasional (HPN) sekaligus Pekan Olahrag
NASIONAL
JAKARTA Perubahan lanskap media dan cepatnya transformasi digital membawa tantangan besar bagi keberlangsungan pers daerah. Hal itu menj
NASIONAL
JAKARTA Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum refleksi kritis terhadap perjalanan demo
NASIONAL
LHOKSEUMAWE Gelak tawa dan soraksorai riuh rendah mewarnai Lapangan Jenderal Sudirman Korem 011/Lilawangsa, Kota Lhokseumawe, Aceh, pad
NASIONAL
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menghadiri Malam Resepsi Kenegaraan dalam rangka memperingati
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, secara resmi membuka Festival Seni Pencak Silat Tradisional di Open St
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, menerima kunjungan Siti Rafiqah Zahirah Panjaitan di ruang kerjanya pada Selasa
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Tim Relawan Anies P24 Aceh kembali merapatkan barisan guna menggalang dukungan untuk Anies Baswedan menuju Pemilihan Preside
POLITIK
MEDAN Hujan deras disertai angin kencang yang melanda Kota Medan pada Selasa (18/8) malam memicu insiden pohon tumbang di Kecamatan Meda
PERISTIWA