BREAKING NEWS
Minggu, 12 April 2026

Hakim Batalkan Penetapan Tersangka Bibi dan Anak dalam Kasus Kematian Ripin

Adam - Sabtu, 13 Desember 2025 20:27 WIB
Hakim Batalkan Penetapan Tersangka Bibi dan Anak dalam Kasus Kematian Ripin
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam membatalkan penetapan tersangka terhadap JW (58) dan anaknya K (24) dalam kasus kematian Ripin (23), keponakan JW.

Keputusan ini diambil melalui sidang praperadilan (prapid) yang diajukan kedua tersangka setelah ditetapkan oleh Satreskrim Polresta Deli Serdang pada 27 Oktober 2025.

Dalam putusannya yang dibacakan Kamis (11/12), hakim menyatakan penetapan tersangka JW dan K cacat hukum, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga:

Selain itu, hakim memerintahkan pihak kepolisian untuk membebaskan JW dan K dari tahanan Polresta Deli Serdang.

"Memerintahkan kepada termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari rumah tahanan negara Polresta Deli Serdang," bunyi putusan hakim.

Kasus ini bermula pada 23 April 2025, saat JW mengajak Ripin dan ibunya untuk membeli telur di Kecamatan Pantai Labu.

Setelah itu, Ripin dibawa ke Medan oleh JW dan meninggal dunia pada 27 April 2025.

Keluarga awalnya menuding JW membunuh Ripin terkait motif asuransi. Namun kuasa hukum JW, Darman Yosef Sagala, membantah tudingan tersebut.

"Jika Ripin meninggal dunia, penerima manfaat asuransi adalah Rudi, abang Ripin. Jadi, tudingan motif asuransi kepada klien kami tidak relevan," jelas Yosef.

Pihak keluarga sempat meragukan versi kematian yang disampaikan JW, termasuk cerita bahwa Ripin tertabrak mobil saat hendak buang air kecil.

Meski begitu, hakim menilai proses penetapan tersangka dan penahanan tidak sesuai prosedur hukum sehingga dibatalkan melalui praperadilan.

Hingga kini, kepolisian masih menindaklanjuti kasus ini berdasarkan fakta yang sah secara hukum.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Penggugat UU Polri: Rakyat Itu Sederhana, Ingin Polisi Bertugas Sesuai UUD
Banjir Mengubah Desa Jadi Lautan Kayu, Pemerintah Aceh Sebut Bisa Jadi Bukti Hukum Lingkungan
Bali Resmikan POSBANKUM dan Gelar Pelatihan Paralegal, Perkuat Akses Keadilan dan Perlindungan HKI Masyarakat
Polrestabes Medan Dampingi Psikologis Anak 12 Tahun yang Diduga Terlibat Kasus Kematian Ibu Kandung
Polri Kantongi Tersangka Pembalakan Liar di Sumut, Penelusuran Meluas ke Aceh dan Sumbar
717 Posbankum di Bali Resmi Beroperasi, Akses Bantuan Hukum Kini Lengkap di Desa & Kelurahan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru