Komeng Dukung Bang Azran Pimpin FORKABI: Memajukan Budaya Betawi adalah Amanat Konstitusi
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
DELI SERDANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam membatalkan penetapan tersangka terhadap JW (58) dan anaknya K (24) dalam kasus kematian Ripin (23), keponakan JW.
Keputusan ini diambil melalui sidang praperadilan (prapid) yang diajukan kedua tersangka setelah ditetapkan oleh Satreskrim Polresta Deli Serdang pada 27 Oktober 2025.
Dalam putusannya yang dibacakan Kamis (11/12), hakim menyatakan penetapan tersangka JW dan K cacat hukum, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.Baca Juga:
Selain itu, hakim memerintahkan pihak kepolisian untuk membebaskan JW dan K dari tahanan Polresta Deli Serdang.
"Memerintahkan kepada termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari rumah tahanan negara Polresta Deli Serdang," bunyi putusan hakim.
Kasus ini bermula pada 23 April 2025, saat JW mengajak Ripin dan ibunya untuk membeli telur di Kecamatan Pantai Labu.
Setelah itu, Ripin dibawa ke Medan oleh JW dan meninggal dunia pada 27 April 2025.
Keluarga awalnya menuding JW membunuh Ripin terkait motif asuransi. Namun kuasa hukum JW, Darman Yosef Sagala, membantah tudingan tersebut.
"Jika Ripin meninggal dunia, penerima manfaat asuransi adalah Rudi, abang Ripin. Jadi, tudingan motif asuransi kepada klien kami tidak relevan," jelas Yosef.
Pihak keluarga sempat meragukan versi kematian yang disampaikan JW, termasuk cerita bahwa Ripin tertabrak mobil saat hendak buang air kecil.
Meski begitu, hakim menilai proses penetapan tersangka dan penahanan tidak sesuai prosedur hukum sehingga dibatalkan melalui praperadilan.
Hingga kini, kepolisian masih menindaklanjuti kasus ini berdasarkan fakta yang sah secara hukum.
Putusan ini menjadi pengingat pentingnya prosedur hukum yang tepat sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.*
(d/ad)
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. H. OK. Saidin, SH, M.Hum bergelar Datuk Seri
NASIONAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh akan segera menentukan status penanganan bencana hidrometeorologi setelah masa Transisi Darurat menuju Pemuli
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Umum DPP Persatuan Alumni GMNI Prof. Arief Hidayat menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, belum memutuskan ap
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Anakanak mencakup hampir 30 persen dari total penduduk Indonesia. Jumlah yang besar tersebut menjadikan pemenuhan hak anak s
NASIONAL
JAKARTA Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUUXXIII/2025 yang melarang penghapusan sisa kuota internet secara sepihak dinilai m
NASIONAL
JAKARTA Rapper asal Amerika Serikat, Kanye West atau yang kini dikenal dengan nama Ye, dipastikan akan menggelar konser perdananya di In
ENTERTAINMENT
JAKARTA Program Bedah Rumah pemerintah selangkah lagi memiliki aturan baru. Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Program Bedah
NASIONAL
BANDA ACEH Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh yang menyerahkan pengelolaan tata kelola parkir publik kepada pihak swasta menda
PEMERINTAHAN