BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Tiga Pria Ditangkap Setelah Siksa Bocah 10 Tahun di Tangerang, Disetrum dan Disiram Miras

BITVonline.com - Kamis, 21 November 2024 14:51 WIB
57 view
Tiga Pria Ditangkap Setelah Siksa Bocah 10 Tahun di Tangerang, Disetrum dan Disiram Miras
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANGGERANG- Tiga pria dewasa di Kabupaten Tangerang ditangkap oleh polisi setelah terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang bocah berusia 10 tahun. Kejadian tersebut menjadi viral setelah potongan video yang menunjukkan penyiksaan terhadap korban beredar luas di media sosial. Korban yang berinisial MR itu disetrum, disiram dengan minuman keras, dan dipukul hanya karena dituduh mencuri uang senilai Rp 700.000.

Menurut informasi yang dihimpun dari Polresta Tangerang, kejadian tersebut berlangsung pada 16 November 2024 di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo. Dalam video yang beredar, terlihat MR menangis dalam keadaan terikat, mengenakan kaus hitam dan celana panjang, sementara suara tertawa terdengar di latar belakang. Para pelaku diduga merupakan warga desa setempat yang melakukan kekerasan fisik terhadap MR setelah menuduhnya mencuri uang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono, mengonfirmasi bahwa pelaku yang terlibat dalam penyiksaan ini berjumlah empat orang, terdiri dari C (54), J (45), S (45), dan T (identitas lengkap belum diungkap). “Korban diduga mengambil uang, kemudian pelaku melakukan kekerasan terhadap anak tersebut,” ujar Baktiar dalam keterangan resmi.

Baca Juga:

Selain disetrum dan disiram dengan miras, korban juga dipukul dengan sandal, dibanting, dan mengalami perlakuan kejam lainnya. Keempat pelaku tersebut, yang merupakan warga setempat, telah ditangkap oleh aparat kepolisian dan dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak.

Penyiksaan yang dialami oleh MR meninggalkan dampak psikologis yang serius. “Korban mengalami trauma berat akibat kekerasan yang dialaminya. Kami memberikan pendampingan psikologis untuk memulihkan kondisinya,” tambah Baktiar. Polresta Tangerang juga bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk lembaga perlindungan anak, untuk memastikan pemulihan korban berjalan lancar.

Baca Juga:

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap anak, terutama dengan tuduhan yang belum terbukti kebenarannya. “Kami akan menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak,” tegas Baktiar.

Peristiwa ini mendapat kecaman luas dari masyarakat. Netizen menyuarakan kemarahan atas kekejaman yang dilakukan terhadap seorang anak, seraya menuntut keadilan bagi korban. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak dari kekerasan dan eksploitasi, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

(JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
Wamentan Sudaryono Dorong Petani Ajukan Kredit Alsintan Bersubsidi
Pemuda Desa Borbor Ditangkap Usai Larikan Remaja ke Pekanbaru
Viral Kursi 11A: Mengenal Fungsi dan Syarat Kursi Darurat di Pesawat
Maruarar Sirait Klarifikasi Wacana Rumah Subsidi 18 Meter: Belum Keputusan Resmi
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jaksa Daerah yang Lemah Tangani Korupsi Siap Dicopot
Gunung Marapi Erupsi Lagi Malam Ini, Warga Panik Dengarkan Dentuman Keras dan Lihat Pijar Api
komentar
beritaTerbaru