Cabjari Labuhan Deli Bantah Penetapan Tersangka Dana BOS MAS Farhan 'Salah Sasaran'
DELI SERDANG Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli membantah pemberitaan media daring yang menyebut penetapan d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menyoroti Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang diperbolehkan menjabat di luar struktur organisasi Polri.
Menurutnya, peraturan tersebut bertentangan dengan dua undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Perkap Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Di pasal 28 ayat 3 disebutkan bahwa anggota Polri yang ingin masuk ke jabatan sipil hanya diperbolehkan apabila berhenti atau pensiun dari dinas Polri," kata Mahfud MD melalui akun YouTube @MahfudMD, Minggu (14/12/2025).Baca Juga:
Selain itu, Mahfud menjelaskan bahwa Perpol ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang hanya mengatur jabatan sipil tingkat pusat yang bisa diduduki anggota TNI dan Polri secara terbatas.
Ia menegaskan, posisi sipil tidak bisa disamakan dengan jabatan sipil lainnya tanpa dasar hukum yang jelas.
"Kalau memang diperlukan, ketentuan seperti ini harus dimasukkan ke dalam undang-undang, tidak cukup hanya dengan peraturan Polri," tegasnya.
Mahfud menambahkan, jabatan sipil tidak bisa diisi secara tumpang tindih.
"Misalnya seorang dokter bertindak sebagai jaksa, atau dosen bertindak sebagai notaris, itu tidak diperbolehkan," ujarnya.
Sebelumnya, Perpol No.10/2025 mengatur bahwa anggota Polri dapat menjabat di jabatan manajerial maupun non-manajerial di luar struktur Polri, asalkan jabatan tersebut terkait dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan permintaan Kementerian/Lembaga (K/L) atau organisasi internasional.
Beberapa jabatan yang disebut dalam perpol ini antara lain: Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, dan KPK.
Kritik Mahfud MD menyoroti potensi peraturan tersebut menimbulkan konflik hukum dan multitafsir, terutama dalam konteks jabatan sipil yang semestinya memiliki kriteria profesional tersendiri.*
(bi/ad)
DELI SERDANG Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli membantah pemberitaan media daring yang menyebut penetapan d
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Padangsidimpuan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke18 dengan menyal
POLITIK
PALAS Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga, resmi dicopot dari jabatannya beberapa hari lalu. Penco
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPTENG Warga di Kelurahan Hutanabolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, kembali menghadapi ancaman banjir sa
PEMERINTAHAN
BINJAI Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (Depicab) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Kota Binjai periode 20262027 resm
POLITIK
TEPI BARAT Pemerintah Israel barubaru ini menyetujui proses pendaftaran lahan di Tepi Barat sebagai properti negara. Kementerian Luar
INTERNASIONAL
ACEH UTARA Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil atau yang akrab disapa Ayahwa, mengungkap fakta mengejutkan terkait dampak banjir besar yan
PERISTIWA
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar yang menyebut adanya temuan uang tunai Rp920 miliar saat penggeledahan rumah pejabat
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Polda Aceh menyerahkan ratusan paket daging meugang kepada masyarakat dan awak media, Senin (16/2/2026), sebagai bagian dari
PEMERINTAHAN
JAKARTA Analis komunikasi politik Hendri Satrio menilai, PDI Perjuangan (PDIP) memiliki alasan strategis yang sangat kuat untuk kembali
POLITIK