BREAKING NEWS
Jumat, 19 Desember 2025

Tersangka Judi Sabung Ayam Masih Bebas, Oknum DPRD Asahan Jadi Sorotan Publik

Muhammad Taufik - Senin, 15 Desember 2025 13:50 WIB
Tersangka Judi Sabung Ayam Masih Bebas, Oknum DPRD Asahan Jadi Sorotan Publik
PP, oknum anggota DPRD Kabupaten Asahan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perjudian jenis sabung ayam, hingga kini masih bebas beraktivitas. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ASAHAN — Pajar Prianto (42) alias PP, oknum anggota DPRD Kabupaten Asahan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perjudian jenis sabung ayam, hingga kini masih bebas beraktivitas.

Kondisi ini pun menuai sorotan tajam dari publik dan berbagai elemen masyarakat.

Hingga Senin, 15 Desember 2025, tersangka PP belum juga dilakukan penahanan oleh Polres Asahan. Anggota legislatif dari Fraksi Golkar tersebut bahkan masih terlihat menjalankan aktivitas seperti biasa.

Baca Juga:

PP sempat terlihat berada di kawasan Jalan Imam Bonjol, turun dari kendaraan jenis double cabin, seolah status tersangka yang disandangnya tidak berdampak apa pun.

Situasi ini memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa PP terkesan sulit tersentuh proses hukum, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat dikonfirmasi terkait perkembangan penyidikan serta belum dilimpahkannya berkas perkara tahap satu (P19) ke Kejaksaan Negeri Asahan, Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa masih terdapat saksi yang belum dapat dimintai keterangan meski surat pemanggilan telah diterbitkan.

Namun demikian, pernyataan tersebut justru menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat terkait komitmen dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara tersebut.

Respons keras pun datang dari Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gerakan Pemuda Peduli Indonesia (GERPPIN), Ahmad Amin Harahap.

Ia menilai lambannya penanganan kasus ini berpotensi mencoreng citra institusi kepolisian di mata publik.

"Status tersangka terhadap PP yang didasarkan pada Pasal 303 ayat (1) ke-2a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hingga kini belum berujung pada penahanan. Padahal, dua tersangka lain dalam perkara yang sama telah lebih dahulu ditahan. Hal ini menunjukkan adanya ketidakselarasan perlakuan hukum," tegasnya.

Lebih lanjut, Ahmad Amin Harahap menyampaikan bahwa kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pembenahan menyeluruh dalam sistem penegakan hukum, khususnya terkait prinsip equality before the law.

Ia juga mendesak agar penanganan perkara PP dialihkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), mengingat proses penyidikan yang dinilai berlarut-larut serta belum adanya langkah penahanan terhadap tersangka.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Uang Rp1 Miliar Raib! Klien Laporkan Pengacara ke Polda Sumut atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Tak Mau Bansos Salah Sasaran, Anggota DPRD Medan Andreas Pandapotan Purba Imbau Warga Aktif Mengawasi Penyaluran
Mahfud MD Kritik Perpol Polri: Bertentangan dengan UU dan Putusan MK
Davina Karamoy Angkat Bicara Soal Isu Jadi Pelakor di Rumah Tangga Eks Menpora Dito Ariotedjo
Bupati Batu Bara Bersama DPRD Provsu Tinjau Bendung Sungai Dalu-Dalu
Sudah UHC, Warga Medan Masih Dipersulit Berobat? Ini Kata Dodi Simangunsong
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru