BREAKING NEWS
Kamis, 18 Desember 2025

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasbi Hasan

Adelia Syafitri - Senin, 15 Desember 2025 14:45 WIB
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasbi Hasan
Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar, hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, hadir di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

Ia tiba dengan tangan diborgol untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Pantauan awak media, Zarof mengenakan kemeja garis-garis lengan pendek saat tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.45 WIB.

Baca Juga:

Kepada wartawan, ia hanya membenarkan pemeriksaannya terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

"Dimintai keterangan mengenai Pak Hasbi," ujarnya singkat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut.

Menurutnya, Zarof diperiksa dalam kapasitas saksi untuk mendalami dugaan tipikor dan TPPU terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

"Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara ZR, mantan kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, sebagai saksi dalam perkara dugaan tipikor dan TPPU terkait pengurusan perkara di MA," kata Budi.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci secara rinci keterkaitan Zarof dalam kasus Hasbi Hasan. Informasi lengkap biasanya disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengeksekusi Zarof Ricar untuk menjalani pidana 18 tahun penjara di Lapas Salemba, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Zarof maupun jaksa penuntut umum.

Vonis ini juga disertai denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Kasus Hasbi Hasan sendiri telah berkekuatan hukum tetap dengan vonis enam tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 3,8 miliar subsider satu tahun penjara.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KLH Panggil Delapan Perusahaan di Sumut Terkait Dugaan Pemicu Banjir dan Longsor
Libur Lebih Hemat! Hamawas Beri Diskon 20 Persen Tarif Tol Pangkalan Brandan–Sinaksak Selama Nataru 2025
Banjir Setinggi Satu Meter Rendam Perumahan Widuri Permai Denpasar Barat
Update Korban Banjir dan Longsor Sumatra, BNPB: 1.022 Tewas, 206 Masih Hilang
Cak Imin Resmikan Rute Kualanamu–Rembele, Distribusi Bantuan Aceh Kini Lebih Cepat
MAKI Gugat KPK Lewat Praperadilan, Minta Hakim Perintahkan Pemeriksaan Bobby Nasution
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru