DPR Desak Polisi Bongkar Kasus 995 Senjata di Sekolah Jaksel, Diduga Langgar UU Darurat
JAKARTA Komisi III DPR RI mendesak kepolisian mengusut tuntas penemuan 995 pucuk senjata, amunisi, serta barang bukti lain di sebuah sek
NASIONAL
JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap delapan aplikasi digital yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor.
Aplikasi-aplikasi tersebut disinyalir digunakan sebagai alat bantu praktik penarikan kendaraan oleh debt collector atau yang dikenal dengan sebutan mata elang.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penghapusan atau delisting terhadap delapan aplikasi tersebut kepada penyedia platform digital, dalam hal ini Google.Baca Juga:
Dari jumlah itu, enam aplikasi telah dinonaktifkan, sementara dua lainnya masih dalam proses penanganan.
"Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang. Saat ini, enam aplikasi sudah tidak aktif dan dua lainnya masih dalam proses," kata Alexander dalam keterangan tertulis, Sabtu, 20 Desember 2025.
Penindakan ini dilakukan setelah Komdigi menemukan indikasi penyebaran data objek fidusia secara tidak sah.
Data tersebut diduga dimanfaatkan untuk melacak kendaraan dengan status kredit bermasalah.
Alexander menjelaskan, aplikasi yang menggunakan embel-embel nama mata elang, seperti BESTMATEL, berfungsi sebagai alat pendukung bagi debt collector dalam mengidentifikasi kendaraan bermasalah.
Aplikasi itu bekerja dengan memindai nomor polisi kendaraan secara real-time melalui basis data milik perusahaan pembiayaan atau leasing.
Tak hanya itu, aplikasi tersebut juga memungkinkan penggunanya melacak pergerakan kendaraan, mengintai lokasi, hingga melakukan penarikan di titik-titik strategis.
Data yang diproses meliputi informasi debitur, spesifikasi kendaraan, hingga ciri-ciri fisik kendaraan.
Menurut Alexander, penanganan terhadap aplikasi-aplikasi tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
JAKARTA Komisi III DPR RI mendesak kepolisian mengusut tuntas penemuan 995 pucuk senjata, amunisi, serta barang bukti lain di sebuah sek
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua KomisiWakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai dugaan pencatutan nama Presiden Prabowo Subianto dalam
POLITIK
JAKARTA Pihak mantan Ketua Yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, akhirnya buka suara terkait temuan 995 pucuk senjat
NASIONAL
JAKARTA Wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor kembali menuai perdebatan. Sejumlah aktivis hak asasi manusia (HAM) menolak usulan t
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memberikan kemudahan bagi pesantren dan sekolah berbasis keagamaan berasrama dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendesak Polda Sumatera Utara mengusut secara tuntas dan transparan kasus meninggalnya WL
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi berbagai hasil riset dan inovasi yang dipamerkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menjajal langsung ketahanan genteng komposit hasil inovasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) saa
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) tengah menelusuri dugaan pelanggaran etik terkait komentar bernada tidak berempati yang dilakuk
NASIONAL
JAKARTA Polres Metro Jakarta Selatan terus menyelidiki temuan ratusan senjata di salah satu yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pin
HUKUM DAN KRIMINAL