8 Eks Anggota TPNPB-OPM di Papua Pegunungan Nyatakan Setia ke Indonesia, Serahkan Senjata
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap delapan aplikasi digital yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor.
Aplikasi-aplikasi tersebut disinyalir digunakan sebagai alat bantu praktik penarikan kendaraan oleh debt collector atau yang dikenal dengan sebutan mata elang.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penghapusan atau delisting terhadap delapan aplikasi tersebut kepada penyedia platform digital, dalam hal ini Google.Baca Juga:
Dari jumlah itu, enam aplikasi telah dinonaktifkan, sementara dua lainnya masih dalam proses penanganan.
"Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang. Saat ini, enam aplikasi sudah tidak aktif dan dua lainnya masih dalam proses," kata Alexander dalam keterangan tertulis, Sabtu, 20 Desember 2025.
Penindakan ini dilakukan setelah Komdigi menemukan indikasi penyebaran data objek fidusia secara tidak sah.
Data tersebut diduga dimanfaatkan untuk melacak kendaraan dengan status kredit bermasalah.
Alexander menjelaskan, aplikasi yang menggunakan embel-embel nama mata elang, seperti BESTMATEL, berfungsi sebagai alat pendukung bagi debt collector dalam mengidentifikasi kendaraan bermasalah.
Aplikasi itu bekerja dengan memindai nomor polisi kendaraan secara real-time melalui basis data milik perusahaan pembiayaan atau leasing.
Tak hanya itu, aplikasi tersebut juga memungkinkan penggunanya melacak pergerakan kendaraan, mengintai lokasi, hingga melakukan penarikan di titik-titik strategis.
Data yang diproses meliputi informasi debitur, spesifikasi kendaraan, hingga ciri-ciri fisik kendaraan.
Menurut Alexander, penanganan terhadap aplikasi-aplikasi tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
JAKARTA Layanan media sosial milik Meta, yakni WhatsApp, Instagram, dan Facebook, dilaporkan mengalami gangguan pada Jumat malam (12/6/202
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri klaim mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang menyebut adany
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ribuan mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Ju
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Kota Medan memastikan kondisi keuangan daerah masih aman dan mencukupi untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perj
PEMERINTAHAN
MEDAN Dewan Pengawas Perum Bulog, Frans B. M. Dabukke, meninjau langsung pelaksanaan Program Bantuan Pangan (Banpang) di Sumatera Utara un
EKONOMI
JAKARTA Layanan media sosial Facebook dan Messenger dilaporkan mengalami gangguan massal di berbagai negara pada Jumat, 12 Juni 2026. Gang
SAINS DAN TEKNOLOGI
BALI Pemain Timnas Indonesia Justin Hubner resmi melepas masa lajang setelah melangsungkan akad nikah dengan selebritas Jennifer Coppen, J
ENTERTAINMENT
JAKARTA Polda Metro Jaya menjelaskan alasan tidak diperbolehkannya massa mahasiswa menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta P
PERISTIWA