Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam laporan yang diajukan Erni.
Laporan tersebut ditujukan kepada Hamdani Syahputra Adjam atas komentar yang ia tuliskan di platform Instagram.
Berdasarkan tangkapan layar yang beredar, Hamdani menuliskan komentar di unggahan sebuah akun Instagram yang memuat kolase foto Erni Sitorus bersama Gubernur Sumatera UtaraBobby Nasution.
Unggahan tersebut diberi judul "Bestie Politik Erni dan Bobby Dinilai Lemahkan Fungsi Pengawasan Legislatif."
Dalam kolom komentar unggahan itu, sebuah akun lebih dahulu menulis pernyataan yang menyinggung latar belakang keluarga Erni.
Hamdani kemudian merespons komentar tersebut menggunakan akun Instagram @hamdanisyahputra131313 dengan kalimat yang dinilai bernada merendahkan.
"Ada cieee cieeee. Cocok serasi, satu binor satu lagi lakor," tulis akun tersebut, sebagaimana terlihat pada unggahan tertanggal 19 Agustus 2025.
Selain itu, Hamdani juga menanggapi komentar lain yang menyebut Erni cocok dengan Bobby Nasution dengan menuliskan, "Tinggal nunggu undangan."
Hingga kini, Polda Sumut masih mendalami perkara tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.
Polisi belum menyampaikan apakah akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat.*