Rismon Sianipar dalam acara Interupsi bertajuk 'Setelah Jokowi Undercover Terbit Buku Putih' di iNews, Kamis (21/8/2025). (foto: tangakapan layar yt Official iNews)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
"Semua orang boleh menganalisis, tapi harus berdasarkan keilmuan yang akademis dan saintifik, serta memiliki sertifikasi," ujar Budi kepada wartawan, Kamis, 18 Desember 2025.
Ia mempertanyakan apakah Rismon memiliki sertifikasi khusus dalam penelitian ijazah.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas dugaan penyebaran informasi terkait ijazah palsu Presiden Jokowi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Delapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terkait dugaan penghasutan, sementara klaster kedua, yang mencakup Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, dijerat pasal manipulasi dan penghapusan dokumen elektronik.
Hingga kini, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang diajukan langsung oleh Presiden Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.*