Bukan Soal Emas 74 Kg! Kubu Febrie Adriansyah Ungkap Fokus Utama di Praperadilan
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak m
NASIONAL
TANGGERANG -Seorang bocah berusia 10 tahun menjadi korban penganiayaan yang sadis di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada 17 November 2024. Korban, yang diduga dicurigai mencuri uang sebesar Rp 700 ribu, disetrum dan disiksa oleh sekelompok orang, hingga mengalami luka-luka. Kejadian ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi.
Kronologi peristiwa tersebut bermula ketika salah satu tersangka, yang dikenal dengan inisial C, kehilangan uang yang disimpannya di pabrik penggilingan padi miliknya. C menduga korban yang mengambil uang tersebut dan memutuskan untuk membawa bocah itu ke pabrik tempat kejadian.
Setibanya di pabrik, korban langsung disiksa. “Tangan korban diikat ke belakang, disetrum, dipukul dengan sandal, disiram dengan minuman keras, dan ditarik lalu dibanting dari atas balai bambu hingga korban terjatuh,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin, saat konferensi pers pada Kamis (21/11/2024).
Akibat penyiksaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar, termasuk pada bagian kepala dan kaki kiri, serta rasa nyeri pada punggung.
Setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Keempat tersangka yang ditangkap adalah C, J alias K, S alias C, dan T. Saat ini, C, J, dan S telah ditahan, sedangkan T masih dalam pengejaran.
Kompol Arief menjelaskan bahwa setelah gelar perkara pada 17 November 2024, status para pelaku ditingkatkan menjadi tersangka, dengan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP terkait penganiayaan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah kami mendapatkan alat bukti yang cukup,” kata Arief.
Tersangka C, J, dan S telah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani. Polisi mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan segera melapor jika terjadi kekerasan serupa.
Polisi masih berusaha untuk menangkap tersangka T, yang hingga saat ini belum berhasil ditemukan. Pihak kepolisian memastikan akan terus mendalami kasus ini dan memberikan perlindungan kepada anak-anak dari tindakan kekerasan.
(N/014)
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak m
NASIONAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyiapkan 5.000 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Kehutanan untuk diperbantukan
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta mengecam praktik pembakaran hutan dan lahan yang diduga dilakukan untu
NASIONAL
BENER MERIAH Ribuan warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh, mengikuti Apel Kebangsaan Indonesia Damai di Gedung Olahraga dan Seni (GORS) Desa
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan program pendampingan peningkatan produktivitas bagi 20 perusahaan mulai Septembe
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai kemarau yang berpotensi semakin keri
NASIONAL
JAKARTA Universitas Paramadina mempertemukan akademisi, pendidik, praktisi, pembuat kebijakan dan mahasiswa dari Indonesia, Inggris serta
PENDIDIKAN
JAKARTA Pakar kebijakan publik Bonatua Silalahi menempuh jalur sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) setelah pengaduannya ter
NASIONAL
MEDAN Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan terhadap dua anak di Sidikalang, Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengklaim menemukan 40 kete
NASIONAL