Kejagung Sita 104,4 Ton Timah Milik Terpidana Aon, Negara Bersiap Lelang Aset
JAKARTA Kejaksaan Agung menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi dan tindak pid
HUKUM DAN KRIMINAL
TANGGERANG -Seorang bocah berusia 10 tahun menjadi korban penganiayaan yang sadis di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada 17 November 2024. Korban, yang diduga dicurigai mencuri uang sebesar Rp 700 ribu, disetrum dan disiksa oleh sekelompok orang, hingga mengalami luka-luka. Kejadian ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi.
Kronologi peristiwa tersebut bermula ketika salah satu tersangka, yang dikenal dengan inisial C, kehilangan uang yang disimpannya di pabrik penggilingan padi miliknya. C menduga korban yang mengambil uang tersebut dan memutuskan untuk membawa bocah itu ke pabrik tempat kejadian.
Setibanya di pabrik, korban langsung disiksa. “Tangan korban diikat ke belakang, disetrum, dipukul dengan sandal, disiram dengan minuman keras, dan ditarik lalu dibanting dari atas balai bambu hingga korban terjatuh,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin, saat konferensi pers pada Kamis (21/11/2024).
Akibat penyiksaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar, termasuk pada bagian kepala dan kaki kiri, serta rasa nyeri pada punggung.
Setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Keempat tersangka yang ditangkap adalah C, J alias K, S alias C, dan T. Saat ini, C, J, dan S telah ditahan, sedangkan T masih dalam pengejaran.
Kompol Arief menjelaskan bahwa setelah gelar perkara pada 17 November 2024, status para pelaku ditingkatkan menjadi tersangka, dengan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP terkait penganiayaan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah kami mendapatkan alat bukti yang cukup,” kata Arief.
Tersangka C, J, dan S telah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani. Polisi mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan segera melapor jika terjadi kekerasan serupa.
Polisi masih berusaha untuk menangkap tersangka T, yang hingga saat ini belum berhasil ditemukan. Pihak kepolisian memastikan akan terus mendalami kasus ini dan memberikan perlindungan kepada anak-anak dari tindakan kekerasan.
(N/014)
JAKARTA Kejaksaan Agung menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi dan tindak pid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Krisis iklim dan kerusakan lingkungan dinilai tidak lagi dapat diatasi hanya melalui pendekatan ilmiah. Dibutuhkan sinergi antar
NASIONAL
BENER MERIAH Pemerintah pusat bersama Pemerintah Aceh memperkuat koordinasi untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
NASIONAL
MEDAN Persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis pintar (smartboard) Kota Tebing Tinggi mengungkap adanya dugaan aliran dan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Peradi Bersatu menegaskan putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
BENER MERIAH Langkah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memperkuat struktur Jembat
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas mendorong setiap majelis taklim di Kota Medan memiliki program kerja yang nyata, berkelanjutan, dan lang
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan penataan kawasan Belawan tidak bisa lagi dilakukan secara bertahap atau parsia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membantah informasi yang menyebut istri dan anak Menteri PU Dody Hanggodo, yakni Irma Hermawati
NASIONAL
JAKARTA PT PLN (Persero) mengungkap dampak ekonomi akibat pemadaman listrik atau blackout yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera pada
EKONOMI