BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

KLHK Audit 100 Perusahaan Terkait Banjir dan Longsor di Sumatera

Adelia Syafitri - Selasa, 23 Desember 2025 16:30 WIB
KLHK Audit 100 Perusahaan Terkait Banjir dan Longsor di Sumatera
Salah satu kayu besar yang terbawa kepemukiman warga akibat banjir di Desa Sekumur, Aceh Tamiang. (foto: reziguci_/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) akan melakukan audit lingkungan terhadap 100 perusahaan buntut bencana banjir dan longsor di Sumatera.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan audit ini akan mencakup evaluasi dokumen persetujuan lingkungan, mulai dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) hingga Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

"Untuk Amdal dan UKL-UPL yang berbasis landscape dan ekstraksi mineral batu bara, evaluasi akan dilakukan cepat dan hati-hati melalui analisis Audit Lingkungan," ujar Hanif dalam konferensi pers, Selasa (23/12/2025).

Baca Juga:

Proses audit saat ini sudah berjalan khususnya di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Hanif menjelaskan, hasil audit diharapkan memberikan gambaran detail mengenai penyebab bencana dan upaya pencegahan yang seharusnya dilakukan.

"Proses audit ini diperkirakan selesai dalam satu tahun. Namun khusus perusahaan besar yang diduga melakukan pelanggaran, audit diharapkan rampung pada Maret 2026," tambahnya.

Hasil audit nantinya menjadi dasar bagi pemerintah untuk menindak perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar aturan lingkungan, baik melalui sanksi administratif, gugatan perdata, maupun pendekatan pidana.

Audit ini berlaku untuk seluruh perusahaan tanpa terkecuali, mengingat perubahan landscape yang dramatis akibat aktivitas manusia maupun faktor alam, termasuk curah hujan tinggi dan karakteristik tanah yang rentan longsor.

Sebelumnya, KLHK telah menghentikan operasional delapan perusahaan buntut bencana di Sumatera, termasuk PT Agincourt Resources (tambang emas Martabe), PT Toba Pulp Lestari, PT Sago Nauli Plantation, PT TN, PT MST (kehutanan), PTPN III Batang Toru Estate (perkebunan sawit), PT North Sumatera Hydro Energy, PT Pahae Julu Micro Hydro Power, dan PT SOL Geothermal Indonesia.

"Seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan," kata Hanif.

Temuan audit ini didapat setelah Hanif melakukan inspeksi udara dan darat di hulu DAS Batang Toru dan Garoga, untuk menilai kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor sekaligus memastikan kepatuhan terhadap standar perlindungan lingkungan hidup.*


(cn/ad)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ahmad Doli Kurnia Tandjung Siap Gelar Musda XI
Satu Bulan Pascabencana, BPBD Catat 13.355 Warga Masih Mengungsi
Tim Kampus Posko Siaga Bencana Universitas Aufa Royhan Bagikan Paket Hygiene dan Makanan Bergizi di Desa Batu Horing
Bus TNI AL Tabrakan dengan Truk di Tol Medan, 12 Prajurit Luka
Hashim: Prabowo Tidak Memiliki Lahan Sawit Sehektare Pun di Indonesia
Mendagri Tito Salurkan 26.234 Pakaian untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh Timur
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru