BREAKING NEWS
Minggu, 19 April 2026

KPK Dalami 60 LHKPN yang Terindikasi Korupsi Sepanjang 2025

Abyadi Siregar - Rabu, 24 Desember 2025 15:18 WIB
KPK Dalami 60 LHKPN yang Terindikasi Korupsi Sepanjang 2025
Gedung KPK. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami 60 laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2025 yang terindikasi terkait tindak pidana korupsi.

Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan KPK terhadap ratusan LHKPN sepanjang tahun ini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya belum dapat mengungkap identitas 60 penyelenggara negara yang laporan hartanya bermasalah.

Baca Juga:

Menurut dia, informasi tersebut masih berada dalam ranah penyelidikan dan penyidikan.

"Belum bisa. Ini kan masuk ke ranah detail dari materi penyelidikan atau penyidikan," kata Budi, Rabu, 24 Desember 2025.

Budi menjelaskan, data LHKPN menjadi salah satu instrumen penting dalam proses penegakan hukum.

KPK menggunakan laporan tersebut untuk mencocokkan antara penghasilan resmi dengan aset yang dimiliki oleh penyelenggara negara.

"Untuk proses pembuktian, kami akan sandingkan. Apakah penghasilan yang diterima secara resmi sudah sesuai atau belum, dan apakah aset yang dilaporkan sudah sesuai atau belum," ujarnya.

Selain itu, KPK juga melakukan pelacakan terhadap aset yang tidak tercantum dalam LHKPN. Temuan tersebut dapat menjadi dasar pengembangan perkara pada tahap penindakan.

"Ketika di penindakan, kami melakukan pelacakan aset yang belum dilaporkan ke LHKPN. Itu bisa juga terjadi," kata Budi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan bahwa KPK telah memeriksa 242 LHKPN sepanjang 2025.

Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan berbagai sumber, antara lain 141 LHKPN atas inisiatif KPK, 56 dari proses penyelidikan, satu dari penyidikan, 16 dari laporan pengaduan masyarakat, 10 terkait gratifikasi, 11 permintaan internal, serta tujuh permintaan eksternal.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, 60 LHKPN kemudian diserahkan kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK untuk ditindaklanjuti karena diduga mengandung unsur korupsi.*


(vo/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Penampakan Uang Rp6,6 Triliun di Kejaksaan Agung, Hasil Penertiban Kawasan Hutan
ICW dan Kontras Laporkan 43 Polisi ke KPK, Diduga Terlibat Pemerasan hingga DWP
KY Rampungkan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Hakim Kasus Tom Lembong, Sanksi Menunggu MA
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Lebih dari Satu Wanita Terkait Kasus Bank BJB Ridwan Kamil
KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Kejagung Panggil Eks Menteri ESDM Sudirman Said dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Petral
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru