Prabowo: Jadi Pemimpin Itu Tidak Rumit, Cintai Rakyat dan Gunakan Akal Sehat
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah yang dipimpinnya akan tetap berada di jalur yang benar dalam menjalankan berbaga
NASIONAL
JAKARTA- Polisi Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkotika jenis sabu yang melibatkan sindikat internasional antara Afghanistan dan Jakarta. Barang bukti yang berhasil diamankan seberat 389 kilogram, dengan nilai mencapai Rp 583 miliar. Penangkapan ini dilakukan di sekitar kawasan Kampung Ambon, Jakarta Barat, pada Rabu (20/11/2024).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah petugas mengikuti dua orang tersangka, MS (30) dan CR (34), yang sedang mengendarai mobil Daihatsu Xenia. Keduanya kemudian berhenti di dekat Kampung Ambon dan beralih ke sebuah mobil boks. Polisi yang telah memantau pergerakan mereka langsung melakukan penyergapan.
“Di dalam mobil boks, tim berhasil menemukan 315 bungkus plastik berwarna putih yang berisi sabu seberat total 389 kilogram,” jelas Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.
Setelah penyergapan, ditemukan pula bahwa bungkus-bungkus sabu tersebut bertuliskan huruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan “Afghan Sabur,” yang mengindikasikan asal muasal narkoba tersebut berasal dari jaringan internasional yang melibatkan Afghanistan, dengan tujuan Indonesia melalui Aceh dan Jakarta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, menjelaskan bahwa kedua pelaku tersebut tidak hanya berperan sebagai kurir, tetapi juga merupakan tangan kanan dari pengendali utama jaringan narkoba tersebut. Polisi kini tengah memburu sosok berinisial M yang menjadi pengendali utama dalam operasi penyelundupan ini.
“Salah satu tersangka, MS, dan CR adalah kurir yang dipercaya oleh pengendali. Mereka berperan penting dalam menjalankan operasional penyelundupan narkotika ini,” tambah Donald.
Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memuat ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Pihak kepolisian memastikan bahwa mereka akan terus mengejar pengendali utama jaringan tersebut, meski identitasnya sudah diketahui.
“Tindakan pengejaran terhadap pengendali utama terus kami lakukan. Kami akan kejar sampai didapat,” tegas Kombes Donald.
Dengan dibongkarnya penyelundupan sabu ini, polisi berharap dapat memutuskan salah satu jaringan besar perdagangan narkotika yang selama ini beroperasi di Indonesia. Polisi juga mengingatkan bahwa penyelundupan narkotika lintas negara, khususnya yang melibatkan Afghanistan, masih menjadi ancaman serius yang perlu diwaspadai bersama.
(JOHANSIRAIT)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah yang dipimpinnya akan tetap berada di jalur yang benar dalam menjalankan berbaga
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) membantah pernyataan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesej
NASIONAL
DAIRI Kepolisian Resor Dairi menetapkan seorang pemilik kafe berinisial CT (51) sebagai tersangka setelah diduga menganiaya seorang pria
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, menyerahkan bantuan kepada Kelompok Pelaksana (Poklak
PEMERINTAHAN
ACEH Pemerintah terus mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat pesisir yang terdampak bencana di Aceh. Melalui Satuan Tugas Percepatan R
EKONOMI
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) masih mendalami kasus kematian seorang perempuan berinisial WLG yang sebelumnya dik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mulai memproses pemberhentian 66 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau kepala dapur Progr
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan penyebaran konten provokatif dan berita bohong (hoaks) di medi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mulai menyelaraskan langkah pemulihan s
NASIONAL
MEDAN Keluarga mendiang Winda Lorenza Gowasa (WLG) resmi melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpa
HUKUM DAN KRIMINAL