BREAKING NEWS
Jumat, 07 Agustus 2026

Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu Rp 583 Miliar Jaringan Afghanistan-Jakarta, Dua Kurir Diamankan

Redaksi - Rabu, 20 November 2024 10:39 WIB
Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu Rp 583 Miliar Jaringan Afghanistan-Jakarta, Dua Kurir Diamankan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Polisi Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkotika jenis sabu yang melibatkan sindikat internasional antara Afghanistan dan Jakarta. Barang bukti yang berhasil diamankan seberat 389 kilogram, dengan nilai mencapai Rp 583 miliar. Penangkapan ini dilakukan di sekitar kawasan Kampung Ambon, Jakarta Barat, pada Rabu (20/11/2024).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah petugas mengikuti dua orang tersangka, MS (30) dan CR (34), yang sedang mengendarai mobil Daihatsu Xenia. Keduanya kemudian berhenti di dekat Kampung Ambon dan beralih ke sebuah mobil boks. Polisi yang telah memantau pergerakan mereka langsung melakukan penyergapan.

“Di dalam mobil boks, tim berhasil menemukan 315 bungkus plastik berwarna putih yang berisi sabu seberat total 389 kilogram,” jelas Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.

Setelah penyergapan, ditemukan pula bahwa bungkus-bungkus sabu tersebut bertuliskan huruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan “Afghan Sabur,” yang mengindikasikan asal muasal narkoba tersebut berasal dari jaringan internasional yang melibatkan Afghanistan, dengan tujuan Indonesia melalui Aceh dan Jakarta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, menjelaskan bahwa kedua pelaku tersebut tidak hanya berperan sebagai kurir, tetapi juga merupakan tangan kanan dari pengendali utama jaringan narkoba tersebut. Polisi kini tengah memburu sosok berinisial M yang menjadi pengendali utama dalam operasi penyelundupan ini.

“Salah satu tersangka, MS, dan CR adalah kurir yang dipercaya oleh pengendali. Mereka berperan penting dalam menjalankan operasional penyelundupan narkotika ini,” tambah Donald.

Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memuat ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Pihak kepolisian memastikan bahwa mereka akan terus mengejar pengendali utama jaringan tersebut, meski identitasnya sudah diketahui.

“Tindakan pengejaran terhadap pengendali utama terus kami lakukan. Kami akan kejar sampai didapat,” tegas Kombes Donald.

Dengan dibongkarnya penyelundupan sabu ini, polisi berharap dapat memutuskan salah satu jaringan besar perdagangan narkotika yang selama ini beroperasi di Indonesia. Polisi juga mengingatkan bahwa penyelundupan narkotika lintas negara, khususnya yang melibatkan Afghanistan, masih menjadi ancaman serius yang perlu diwaspadai bersama.

(JOHANSIRAIT)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru