Awalnya, polisi menangkap tiga pelaku, yakni Rusmin Nasution alias Comek (39), Kaizar Sein Baroka Daulay (21), dan Wisman alias Catam (29).
Setelah pengembangan, dua tersangka lain ditangkap, DP (50) dan RTW (29), warga Desa Singkuang I dan II.
Arie menjelaskan, DP diduga memprovokasi warga, sementara RTW mengajak warga berdemo dan terlibat pembakaran mobil dinas Polri. Kedua tersangka dinyatakan negatif narkoba.
Para pelaku dijerat Pasal 187, Pasal 363, Pasal 170, Pasal 160 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Semua tersangka kini ditahan di Polres Madina.
Peristiwa bermula ketika ibu-ibu pengajian dari Desa Singkuang I dan II melakukan sweeping terhadap seorang pria berinisial R (35), yang diduga bandar narkoba.