Pencopotan ini bagian dari rotasi dan mutasi 68 pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tanggal 24 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Bidang Pembinaan Hendro Dewanto.
Tiga Kajari yang dicopot adalah: - Afrilianna Purba, Kajari Kabupaten Tangerang, digantikan oleh Fajar Gurindro. - Eddy Sumarman, Kajari Kabupaten Bekasi, digantikan oleh Semeru. - Albertinus P. Napitupulu, Kajari Hulu Sungai Utara, digantikan oleh Budi Triono.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menjelaskan, rotasi dan mutasi dilakukan sebagai penyegaran organisasi, mengisi kekosongan jabatan, mempercepat penegakan hukum, sekaligus evaluasi kinerja pejabat lama.
"Dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi serta mengisi kekosongan-kekosongan jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan," kata Anang.
"Bagian dari evaluasi kinerja, apakah bekerja maksimal atau tidaknya," tambahnya.
Pencopotan tiga Kajari itu menjadi sorotan karena beberapa di antaranya sempat terkait kasus hukum dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Afrilianna Purba dimutasi menjadi Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejaksaan Agung.
Posisinya digantikan Fajar Gurindro, sebelumnya Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung.
Mutasi Afrilianna menyusul penetapan tersangka Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria, terkait kasus pemerasan terhadap Warga Negara Korea Selatan.
Albertinus P. Napitupulu digantikan Budi Triono, sebelumnya Koordinator Kejaksaan Tinggi Riau.
Albertinus sempat terjaring operasi senyap KPK akibat kasus pemerasan beberapa pejabat daerah di Kalimantan Selatan.
Eddy Sumarman, digantikan Semeru, sebelumnya Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
Rumah Eddy sempat disegel penyidik KPK terkait OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara, meski keterkaitannya dalam perkara itu belum jelas.
Rotasi dan mutasi ini sekaligus menjadi sinyal bahwa penegakan hukum di lingkungan kejaksaan terus dipercepat, sekaligus menjaga profesionalisme dan akuntabilitas pejabat Kejaksaan.*