Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Singkil Jalin Silaturahmi ke Purnawirawan dan Warakawuri
SINGKIL Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 tahun 2026, Polres Aceh Singkil melaksanakan kegiatan anjangsana kepada para pu
NASIONAL
JAKARTA – Pakar telematika sekaligus tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menegaskan bahwa sikap Presiden yang tidak memberikan maaf kepada tiga orang terlapor tidak berdampak padanya.
Dalam tayangan Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Kamis (25/12/2025), Roy menyatakan, "Bagi saya enggak ngaruh, enggak ngaruh (Jokowi) mau ngomong apa saja enggak ngaruh. Omongannya dari dulu kaya gitu aja."
Ia menegaskan bahwa apapun pernyataan Jokowi terkait kasus ini tidak memiliki pengaruh padanya.Baca Juga:
Roy juga mengkritik pernyataan Jokowi sebelumnya yang menyebut hanya melaporkan "peristiwa" dan bukan nama, yang menurutnya tidak benar.
"Dulu juga ngomong dia 'Saya tidak melaporkan nama tapi saya hanya melaporkan peristiwa,' bohong. Ketika gelar perkara khusus, ternyata nama-namanya dilaporkan, pasal-pasalnya ada. Kan bohong lagi orang itu," katanya.
Sementara itu, Presiden Jokowi menekankan bahwa urusan maaf-memaafkan adalah ranah pribadi.
"Urusan maaf memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum ya urusan hukum, prosesnya biar berjalan apa adanya," ujar Jokowi di Solo, Rabu (24/12/2025).
Dalam kasus tudingan ijazah palsu ini, terdapat 12 nama terlapor, namun hanya tiga orang yang disebut Jokowi tidak akan diberi maaf karena dinilai terlalu ekstrem dan tidak mau menerima fakta bahwa ijazahnya asli.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tiga nama yang kemungkinan dimaksud adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Dari 12 terlapor, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Mereka terbagi dalam dua klaster:
Klaster I: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Klaster II: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait penghapusan, penyembunyian, serta manipulasi dokumen elektronik.
SINGKIL Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 tahun 2026, Polres Aceh Singkil melaksanakan kegiatan anjangsana kepada para pu
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyiapkan sejumlah kantong parkir atau parkir satelit di sekitar Stadion Teladan guna mengantisipasi lonjak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih diwajibkan mengikuti pelatihan dasar militer s
PEMERINTAHAN
JAKARTA Relawan Garda Prabowo melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke B
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi seperti
EKONOMI
JAKARTA Pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya oleh penyidik Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan bar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Karo berencana menghapus retribusi masuk ke kawasan pemandian air panas Sidebukdebuk setelah mendapat masuka
PEMERINTAHAN
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) berencana segera mengisi tujuh posisi Dewan Pengarah yang selama ini masih kosong. Sejumlah ahli gizi,
NASIONAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam di Gedung Jaksa Agung M
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan anggaran tahun 2026 telah mengalami pemangkasan sebanyak dua kali dengan total pengurang
EKONOMI