BREAKING NEWS
Kamis, 18 Juni 2026

Jokowi Tak Memaafkan Tiga Terlapor Kasus Ijazah Palsu, Roy Suryo: Enggak Ngaruh!

- Kamis, 25 Desember 2025 21:06 WIB
Jokowi Tak Memaafkan Tiga Terlapor Kasus Ijazah Palsu, Roy Suryo: Enggak Ngaruh!
Pakar telematika sekaligus tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo. (foto: tangkapan layar yt Forum Keadilan TV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pakar telematika sekaligus tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menegaskan bahwa sikap Presiden yang tidak memberikan maaf kepada tiga orang terlapor tidak berdampak padanya.

Dalam tayangan Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Kamis (25/12/2025), Roy menyatakan, "Bagi saya enggak ngaruh, enggak ngaruh (Jokowi) mau ngomong apa saja enggak ngaruh. Omongannya dari dulu kaya gitu aja."

Ia menegaskan bahwa apapun pernyataan Jokowi terkait kasus ini tidak memiliki pengaruh padanya.

Baca Juga:

Roy juga mengkritik pernyataan Jokowi sebelumnya yang menyebut hanya melaporkan "peristiwa" dan bukan nama, yang menurutnya tidak benar.

"Dulu juga ngomong dia 'Saya tidak melaporkan nama tapi saya hanya melaporkan peristiwa,' bohong. Ketika gelar perkara khusus, ternyata nama-namanya dilaporkan, pasal-pasalnya ada. Kan bohong lagi orang itu," katanya.

Sementara itu, Presiden Jokowi menekankan bahwa urusan maaf-memaafkan adalah ranah pribadi.

"Urusan maaf memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum ya urusan hukum, prosesnya biar berjalan apa adanya," ujar Jokowi di Solo, Rabu (24/12/2025).

Dalam kasus tudingan ijazah palsu ini, terdapat 12 nama terlapor, namun hanya tiga orang yang disebut Jokowi tidak akan diberi maaf karena dinilai terlalu ekstrem dan tidak mau menerima fakta bahwa ijazahnya asli.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tiga nama yang kemungkinan dimaksud adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Dari 12 terlapor, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Mereka terbagi dalam dua klaster:

Klaster I: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

Klaster II: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait penghapusan, penyembunyian, serta manipulasi dokumen elektronik.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pelecehan Bendera Merah Putih: DPR RI Usulkan Blacklist Seumur Hidup untuk Bonnie Blue
Hukum Mengucapkan Natal Menurut Buya Yahya, Ustaz Abdul Somad, dan Ustaz Adi Hidayat
Komisi II DPR Ingatkan Kepala Daerah: Jujur Soal Ijazah atau Gunakan SMA
Jemaat POUK Teluk Naga Hadapi Intimidasi Sejak 2008, Kini Mendapat Perlindungan
Ditertawakan Saat Bahas Antek Asing, Prabowo: Saya Tidak Peduli!
Jaksa Agung Serahkan Rp6,6 Triliun Hasil Kasus CPO, Gula, dan Tambang Sawit-Nikel
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru