Kasus ini disebut merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun dan sebelumnya telah menetapkan tersangka.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan dan menyerahkan penanganan kasus ini ke Kejaksaan Agung.
"Saya menyesalkan penghentian itu karena sudah diumumkan tersangkanya itu bahkan diduga menerima suap. Saya sudah berkirim surat ke Kejaksaan Agung untuk menangani perkara ini, memulai penyidikan baru atau penanganan baru," ujar Boyamin kepada wartawan, Minggu (28/12).
Boyamin menegaskan, upaya praperadilan akan dilakukan untuk membatalkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang diterbitkan KPK, meski ia menilai Kejaksaan Agung bisa menangani kasus ini lebih cepat.
KPK sebelumnya menyatakan penghentian penyidikan kasus ini dilakukan karena tidak ditemukan kecukupan bukti meski tersangka telah diumumkan pada 2017.
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menambahkan, SP3 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak terkait.
"Kasus ini terjadi pada 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti. SP3 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum. Kami tetap terbuka jika ada informasi baru terkait perkara ini," ujar Budi.
Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 3 Oktober 2017 dengan menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.
Saat itu, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,7 triliun, lebih besar dibandingkan kasus e-KTP, yang berasal dari proses perizinan produksi nikel yang diduga melawan hukum.
Langkah MAKI mengajukan gugatan praperadilan dan melibatkan Kejaksaan Agung menandai potensi lanjutan sengit di ranah hukum terkait kasus dugaan korupsi besar ini.*