"Kalau tekanan politik tidak ada, ini murni kendala di teknis proses penanganan perkara. Ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan," kata Budi, Senin (29/12/2025).
Kasus ini pertama kali diumumkan pada 2017. Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di Konawe Utara pada 2007–2009.
Dugaan korupsi itu disebut merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun dari penjualan nikel.
Delapan tahun berselang, KPK menerbitkan SP3 pada Desember 2024. Budi menjelaskan penghentian dilakukan karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan kerugian negara, sehingga KPK kekurangan alat bukti.
Sementara untuk dugaan suap, Budi menyebut perkara telah kadaluarsa.
"Ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa menghitung kerugian negara, kemudian pasal suapnya kendala di kadaluarsa penuntutan," ujar Budi.
Sementara itu, publik menyoroti keputusan KPK yang menutup kasus ini setelah perjalanan panjang.
Beberapa pihak menilai penghentian penyidikan ini menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas penegakan hukum atas kasus korupsi besar.*