MEDAN — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menetapkan seorang anak berstatus pelajar sekolah dasar sebagai tersangka tunggal dalam kasus kematian seorang perempuan, yang tak lain adalah ibu kandungnya, di Kecamatan Sunggal, Kota Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian proses investigasi, termasuk pemeriksaan forensik digital dan analisis ilmiah terhadap barang bukti.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka yang masih berstatus pelajar SD diduga melakukan perbuatannya karena motif sakit hati terhadap korban," ujar Calvijn dalam konferensi pers, Senin (29/12/2025).
Calvijn menjelaskan, tersangka mengaku mengalami tekanan emosional akibat perlakuan korban yang kerap mengancam anggota keluarga menggunakan senjata tajam.
Faktor lain yang turut memengaruhi kondisi psikologis tersangka adalah penghapusan aplikasi permainan daring yang biasa dimainkan anak tersebut.
Peristiwa tragis ini terjadi pada 10 Desember 2025 dini hari. Tersangka diduga menggunakan pisau untuk melukai korban, yang kemudian mengalami puluhan luka tusukan di sejumlah bagian tubuh.
Salah seorang saksi melihat tersangka berlumuran darah memegang pisau sebelum kakaknya berhasil merebutnya dan melaporkan kejadian kepada ayah mereka.
Kasubdit Kimbio Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, AKBP Hendri Ginting, menyebutkan bahwa hasil olah tempat kejadian perkara mengonfirmasi lokasi utama peristiwa berada di kamar lantai satu.
Pemeriksaan forensik menemukan DNA korban dan kakak tersangka pada pisau.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sumatera Utara, Dwi Endah, menegaskan pihaknya telah memberikan pendampingan terhadap anak sejak awal penanganan perkara, termasuk proses rekonstruksi dan tahap persidangan mendatang.
Psikolog Irna Minauli menambahkan, tersangka memiliki tingkat kecerdasan tinggi dan tidak mengalami gangguan kesehatan mental.
"Peristiwa ini bukan akibat gangguan mental, melainkan akumulasi pengalaman kekerasan yang dipendam lama," ujarnya.
Kapolrestabes Medan menekankan penanganan kasus ini tetap menjunjung prinsip perlindungan anak.
Kepolisian memastikan hak-hak dasar tersangka terpenuhi, termasuk hak atas pendidikan, dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.*
(ad)
Editor
: Adelia Syafitri
Polrestabes Medan Tetapkan Anak SD sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu Kandung, Tetap Prioritaskan Perlindungan Anak