Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Perayaan Natal ASN Forum Komunitas Kristen
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., bersama Wakil Bupati Syafrizal, S.E., M.AP., menghadiri Perayaan Natal Apar
PEMERINTAHAN
DENPASAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Pemelisan Genah Suci, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.
Kasus ini terungkap pada Jumat, 12 Desember 2025, dengan penetapan lima tersangka dan penyitaan puluhan kendaraan modifikasi pengangkut BBM.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari patroli petugas yang mencurigai mobil Isuzu Panther dimodifikasi untuk mengangkut BBM.Baca Juga:
Setelah interogasi terhadap supir berinisial ED, tim berhasil mengamankan gudang PT Lianinti Abadi dan menemukan 9.900 liter BBM solar, tiga unit mobil tangki, satu truk, satu mobil box yang dimodifikasi, serta enam tandon penyimpanan lengkap dengan mesin pompa.

"Dari penyidikan, modus operandi para pelaku membeli BBM bersubsidi di SPBU Denpasar dan Badung, kemudian dikumpulkan di gudang untuk dijual kembali kepada konsumen lokal maupun kapal dengan harga Rp10.000 per liter," kata Direskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo S.I.K., M.M., Selasa (30/12/2025).
Identitas Para Tersangka
- NN (54), Direktur/Owner PT Lianinti Abadi, Denpasar
- MA (48), Karyawan PT Lianinti Abadi, Denpasar
- ND (44), warga Karangasem
- AG (38), warga Karangasem
- ED (28), warga Manggarai, NTT
Barang bukti yang diamankan berupa belasan mobil dan truk modifikasi, tandon BBM, serta mesin pompa.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Migas, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Dari hasil pengakuan tersangka, praktik ilegal ini telah berlangsung sekitar enam bulan, menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp4,896 miliar.
Kombes Pol Teguh Widodo menegaskan, pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Bali dalam menindak penyalahgunaan barang subsidi pemerintah.
"BBM bersubsidi adalah hak masyarakat. Mari gunakan dengan bijak dan awasi bersama agar subsidi tepat sasaran," ujarnya.*
(ad)
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., bersama Wakil Bupati Syafrizal, S.E., M.AP., menghadiri Perayaan Natal Apar
PEMERINTAHAN
JAKARTA Jurnalis asal Pidie Aceh, Ferdian Ananda Majni, meraih penghargaan Jurnalis Media Cetak Terbaik Adam Malik Awards 2026 dari Keme
NASIONAL
DENPASAR Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangun
EKONOMI
JAKARTA TIMUR Gerakan Pendidikan Indonesia Baru (GPIB) menggelar roadshow penyuluhan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah (PPKS
PENDIDIKAN
PADANGSIDIMPUAN Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Tapanuli Selatan menggelar pertandingan amal untuk membantu korban bencana banjir bandan
OLAHRAGA
SOLO Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi) mengonfirmasi telah menerima kunjungan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediamannya beberapa
HUKUM DAN KRIMINAL
JEMBRANA Kepolisian Resor Jembrana mulai mematangkan kesiapan pengamanan arus mudik Lebaran melalui Rapat Koordinasi Awal Pengamanan Ope
NASIONAL
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyusun langkah strategis peningkatan kualitas dan akses layanan hukum melalui Rapat Ren
NASIONAL
JAKARTA Menteri Luar Negeri, Sugiono, menyatakan pemerintah Indonesia terus memantau perkembangan terkait dua Warga Negara Indonesia (WN
PERISTIWA
JAKARTA Keberadaan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, selama 24 hari di Prancis pada bulan September 2024 menuai sorotan publik.
HUKUM DAN KRIMINAL