Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Usulan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra terkait ambang batas parlemen kembali menjadi sorotan. Partai Golkar menyebut gagasan tersebut bukan hal baru dan sebelumnya telah dibahas di Komisi II DPR RI.
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, mengatakan pembahasan mengenai parliamentary threshold merupakan bagian dari kebijakan hukum terbuka yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR.
"Penentuan besarannya tentu harus memiliki basis dan argumentasi konstitusional," kata Irawan, Jumat (1/5/2026).
Baca Juga:
Ia menjelaskan, argumentasi yang disampaikan Yusril terkait ambang batas kursi DPR sudah lama menjadi bahan diskusi, termasuk terkait kebutuhan alat kelengkapan dewan (AKD).
Menurutnya, AKD di DPR tidak hanya terdiri dari komisi, tetapi juga badan dan mahkamah dewan yang turut menjadi pertimbangan dalam menentukan jumlah ideal kursi partai di parlemen.
"Kalau basisnya AKD, mungkin saja anggota DPR dari suatu partai yang dibutuhkan adalah minimum sekitar dua hingga tiga kali kebutuhan AKD," ujarnya.
Irawan menambahkan, besaran ambang batas parlemen masih dalam tahap simulasi, termasuk untuk memastikan efektivitas dukungan partai dalam sistem pemerintahan presidensial.
Sebelumnya, Yusril mengusulkan agar ambang batas parlemen mengacu pada jumlah komisi di DPR, yakni 13 komisi. Dengan demikian, setiap partai politik diusulkan minimal memiliki 13 kursi di DPR.
Menurut Yusril, partai yang tidak memenuhi jumlah tersebut dapat bergabung dengan partai lain atau membentuk koalisi untuk memenuhi ambang batas minimal.
Usulan ini muncul di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang hingga kini masih berlangsung di DPR.*
(dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.