BREAKING NEWS
Selasa, 13 Januari 2026

Kejaksaan RI Hibahkan Dua Kapal Rampasan Perikanan ke Pemprov Sulawesi Utara Senilai Rp3,23 Miliar

gusWedha - Selasa, 30 Desember 2025 11:32 WIB
Kejaksaan RI Hibahkan Dua Kapal Rampasan Perikanan ke Pemprov Sulawesi Utara Senilai Rp3,23 Miliar
Kejaksaan Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset menyerahkan dua unit kapal hasil rampasan negara kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada Senin (29/12/2025) di Gedung Wisma Negara, Manado. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MANADO Kejaksaan Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset menyerahkan dua unit kapal hasil rampasan negara kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada Senin (29/12/2025).

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi, kepada Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., di Gedung Wisma Negara, Manado.

Dua kapal yang dihibahkan masing-masing adalah FB. ST Michael milik terpidana Carmelo L. Dela Pena dan FB. ST Bobby-01 milik terpidana Sanny Dela Pena.

Baca Juga:

Kedua aset tersebut merupakan hasil perkara tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penetapan hibah sudah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan dan tercatat resmi melalui Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara.


Nilai kedua kapal mencapai Rp3,23 miliar berdasarkan penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado.

Kepala Badan Pemulihan Aset menegaskan, hibah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk mempercepat penyelesaian barang rampasan negara, sekaligus memastikan aset negara memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Kami berharap kapal yang telah dihibahkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung program pemberdayaan nelayan, memperkuat armada perikanan daerah, dan menunjang operasional sektor perikanan tangkap di Sulawesi Utara," ujar Dr. Kuntadi.

Penyerahan juga disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, serta Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara selanjutnya akan melakukan pencatatan dan pengelolaan kapal rampasan negara sesuai ketentuan, dengan tujuan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengembangan usaha perikanan produktif dan berkelanjutan.*


Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tidak Benar Jika Mulai 2 Januari Maki Teman Pakai Nama Hewan Bisa Dipidana
Kasus Korupsi Proyek Kawasan Deli Megapolitan, Kejatisu Bisa Rusak Kepercayaan Publik
Meski Dicabut, Polisi Tetap Panggil Insanul Fahmi Terkait Laporan Inara Rusli
Dua WN China Jadi Tersangka Penyerangan TNI di Ketapang, Kuasa Hukum: Tidak Masuk Akal!
Pacar Masih SMP Diduga Bunuh Remaja di Perkebunan Karet Simalungun, Korban Ternyata Hamil
Viral Aksi Pengibaran Bendera GAM di Aceh, Panglima TNI Buka Suara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru