Kejaksaan Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset menyerahkan dua unit kapal hasil rampasan negara kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada Senin (29/12/2025) di Gedung Wisma Negara, Manado. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Badan Pemulihan AsetKejaksaan RI, Dr. Kuntadi, kepada Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., di Gedung Wisma Negara, Manado.
Dua kapal yang dihibahkan masing-masing adalah FB. ST Michael milik terpidana Carmelo L. Dela Pena dan FB. ST Bobby-01 milik terpidana Sanny Dela Pena.
Kedua aset tersebut merupakan hasil perkara tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penetapan hibah sudah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan dan tercatat resmi melalui Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara.
Nilai kedua kapal mencapai Rp3,23 miliar berdasarkan penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado.
Kepala Badan Pemulihan Aset menegaskan, hibah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk mempercepat penyelesaian barang rampasan negara, sekaligus memastikan aset negara memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Kami berharap kapal yang telah dihibahkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung program pemberdayaan nelayan, memperkuat armada perikanan daerah, dan menunjang operasional sektor perikanan tangkap di Sulawesi Utara," ujar Dr. Kuntadi.
Penyerahan juga disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, serta Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara selanjutnya akan melakukan pencatatan dan pengelolaan kapalrampasan negara sesuai ketentuan, dengan tujuan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengembangan usaha perikanan produktif dan berkelanjutan.*