Soliditas PKS Banda Aceh Diuji, 9 Kecamatan Resmi Miliki Pengurus Baru
BANDA ACEH Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Banda Aceh resmi melantik 45 pengurus Dewan Pengurus Cabang
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Sunarto, menegaskan bahwa hakim tidak dapat dijatuhi sanksi berdasarkan pertimbangan yuridis maupun substansi putusan yang diambilnya.
Pernyataan ini disampaikan menyusul rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
KY sebelumnya mengusulkan sanksi ringan berupa pemberhentian sementara (nonpalu) selama enam bulan terhadap majelis hakim, sebagaimana tertuang dalam Putusan Komisi Yudisial Nomor 0098/L/KY/VIII/2025.Baca Juga:
Rekomendasi ini lahir dari laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diajukan Tom Lembong.
Menanggapi hal ini, Prof. Sunarto menyatakan bahwa MA akan mempelajari rekomendasi tersebut secara saksama.
Namun, ia menekankan adanya Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02 Tahun 2012 yang menegaskan MA maupun KY tidak berwenang menilai benar atau salahnya pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim.
"Pasal 15 dan Pasal 16 peraturan bersama ini mengadopsi konvensi internasional. Hakim itu tidak boleh disanksi karena pertimbangannya. Hal ini dilindungi oleh Bangalore Principles, Beijing Statement, dan konvensi PBB terkait independensi kekuasaan kehakiman," ujar Sunarto dalam acara Apresiasi dan Refleksi MA Tahun 2025 di Balairung Mahkamah Agung, Selasa (30/12).
Sunarto menambahkan masyarakat perlu membedakan antara proses hukum dan aspek kemanusiaan.
Pengadilan menegakkan hukum dan keadilan, sedangkan Presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan abolisi, rehabilitasi, amnesti, atau grasi.
"Proses hukum dengan proses kemanusiaan beda. Pengadilan menegakkan hukum, hak prerogatif presiden itu aspek kemanusiaan," katanya.
Meski begitu, MA akan tetap mempelajari dan mempertimbangkan rekomendasi KY sebelum mengambil keputusan final.*
BANDA ACEH Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Banda Aceh resmi melantik 45 pengurus Dewan Pengurus Cabang
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Korban banjir di Aceh mendapat bantuan kemanusiaan senilai Rp 2,5 miliar dari PT Tiara Marga Trakindo (TMT). Bantuan tersebut
NASIONAL
MEDAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara menyetujui tindak lanjut hasil penyempurnaan evaluasi Menteri Dalam Negeri te
EKONOMI
BATU BARA, 14 JANUARI 2026 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara kembali menggulirkan layanan pajak daerah dalam rangka
PEMERINTAHAN
PONTIANAK Kepolisian Daerah Kalimantan Barat telah menyurati Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok terkait dua Warga Negara China yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan Bupati Konawe Utara berinisial A, yang menjabat pada 2013, dalam penyidikan du
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp 5,1 triliun untuk mempercepat pemulihan sektor
EKONOMI
NIAS SELATAN Pelapor sekaligus korban dugaan korupsi Dana Dacil (Dana Khusus Guru di Daerah Terpencil) di Nias Selatan, Liusman Ndruru,
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., bersama Wakil Bupati Syafrizal, S.E., M.AP., menghadiri Perayaan Natal Apar
PEMERINTAHAN
JAKARTA Jurnalis asal Pidie Aceh, Ferdian Ananda Majni, meraih penghargaan Jurnalis Media Cetak Terbaik Adam Malik Awards 2026 dari Keme
NASIONAL