Pemprov Sumut Pastikan Gaji ASN dan PPPK Aman, Tak Ada Daerah Kesulitan Bayar
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya telah mengalokasikan anggaran pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Sunarto, menegaskan bahwa hakim tidak dapat dijatuhi sanksi berdasarkan pertimbangan yuridis maupun substansi putusan yang diambilnya.
Pernyataan ini disampaikan menyusul rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
KY sebelumnya mengusulkan sanksi ringan berupa pemberhentian sementara (nonpalu) selama enam bulan terhadap majelis hakim, sebagaimana tertuang dalam Putusan Komisi Yudisial Nomor 0098/L/KY/VIII/2025.Baca Juga:
Rekomendasi ini lahir dari laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diajukan Tom Lembong.
Menanggapi hal ini, Prof. Sunarto menyatakan bahwa MA akan mempelajari rekomendasi tersebut secara saksama.
Namun, ia menekankan adanya Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02 Tahun 2012 yang menegaskan MA maupun KY tidak berwenang menilai benar atau salahnya pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim.
"Pasal 15 dan Pasal 16 peraturan bersama ini mengadopsi konvensi internasional. Hakim itu tidak boleh disanksi karena pertimbangannya. Hal ini dilindungi oleh Bangalore Principles, Beijing Statement, dan konvensi PBB terkait independensi kekuasaan kehakiman," ujar Sunarto dalam acara Apresiasi dan Refleksi MA Tahun 2025 di Balairung Mahkamah Agung, Selasa (30/12).
Sunarto menambahkan masyarakat perlu membedakan antara proses hukum dan aspek kemanusiaan.
Pengadilan menegakkan hukum dan keadilan, sedangkan Presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan abolisi, rehabilitasi, amnesti, atau grasi.
"Proses hukum dengan proses kemanusiaan beda. Pengadilan menegakkan hukum, hak prerogatif presiden itu aspek kemanusiaan," katanya.
Meski begitu, MA akan tetap mempelajari dan mempertimbangkan rekomendasi KY sebelum mengambil keputusan final.*
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya telah mengalokasikan anggaran pe
PEMERINTAHAN
MEDAN Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Kota menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudan
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tak pernah kehabisan daya pikat untuk urusan wisata alam. Salah satu kawasan yang menjadi iko
PARIWISATA
BINJAI Upaya memperkuat ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasis pangan lokal terus dilakukan. Pemerintah Kota Binjai
EKONOMI
BANDA ACEH Akhlak terpuji dan kerendahan hati menjadi cerminan utama seorang muslim dalam meniti kehidupan seharihari. Hal tersebut dit
AGAMA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapala
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jaringan MalaysiaMedan dengan menangkap seorang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan komitmen pemerintah untuk menghadirkan perlindungan sosial bagi seluruh
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas atau Rico Waas menegaskan keinginannya agar Kota Medan tetap mempertahankan ruang hijau m
PEMERINTAHAN
JAKARTA Usia manusia yang mencapai 100 tahun atau lebih selalu menjadi perhatian dunia. Kelompok yang dikenal sebagai centenarian ini di
KESEHATAN