BREAKING NEWS
Kamis, 26 Februari 2026

17 Prajurit TNI Divonis 6-9 Tahun Penjara dan Dipecat Kasus Kematian Prada Lucky, DPR Dorong Reformasi

Abyadi Siregar - Kamis, 01 Januari 2026 09:03 WIB
17 Prajurit TNI Divonis 6-9 Tahun Penjara dan Dipecat Kasus Kematian Prada Lucky, DPR Dorong Reformasi
Sidang lanjutan kematian Prada Lucky Namo di Pengadilan Militer Kupang, NTT.(foto: Tribun Kupang)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kejadian ini menyoroti pentingnya pembinaan personel, pengawasan internal, dan pendidikan karakter bagi prajurit TNI agar profesionalisme dan kepatuhan terhadap hukum tetap terjaga.*


(d/ad)

Baca Juga:

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemulihan Infrastruktur Pasca Bencana di Sumatera Dipercepat, Dana Bisa Lewat Satgas Jembatan
PN Sinjai Tegaskan Kepastian Hukum Lewat Eksekusi Humanis dan Keadilan Restoratif
Pergantian Tahun Aman, Kodam Jaya Turunkan 5.000 Prajurit ke Ibu Kota
Refleksi Maruli Siahaan: Menjaga Hukum, Membela Rakyat, dan Memperkuat Martabat Sumut
Presiden Prabowo Resmi Teken UU KUHAP Baru, Berlaku Mulai 2 Januari 2026
Bank Sumut Resmi Berubah Status Jadi Perseroda, Gubernur Bobby Harap Tata Kelola Lebih Optimal
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru