BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku Hari Ini, Ketua Komisi III DPR RI: Selamat Menikmati

Adelia Syafitri - Jumat, 02 Januari 2026 14:16 WIB
KUHP dan KUHAP Baru Berlaku Hari Ini, Ketua Komisi III DPR RI: Selamat Menikmati
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (foto: tangkapan layar yt EdShareOn Eddy Wijaya)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sebagai tonggak reformasi hukum Indonesia.

Menurutnya, kedua produk hukum ini pro-HAM dan reformis, dan diharapkan menjadi instrumen keadilan bagi rakyat.

Baca Juga:
"Kepada seluruh rakyat Indonesia, kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro pengakuan HAM, dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Politikus Gerindra itu menegaskan, KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil pembahasan panjang selama puluhan tahun sejak era reformasi.

"Perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun reformasi," ujarnya.

Habiburokhman menekankan, hukum kini bukan lagi sebagai alat represif kekuasaan, tetapi sebagai sarana rakyat mencari keadilan.

Mabes Polri menegaskan seluruh jajaran aparat penegak hukum telah siap memedomani aturan baru mulai Jumat dini hari.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menyebut format administrasi penyidikan telah disusun dan ditandatangani oleh Kabareskrim Polri.

"Per jam 00.01 hari ini seluruh petugas penegak hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Hiariej memastikan enam peraturan pelaksanaan telah disiapkan untuk mendukung penerapan KUHP dan KUHAP baru, termasuk Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Keadilan Restoratif dan Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.

Pasal Kontroversial dan Potensi Dampak

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bulog Siap Jadi Badan di Bawah Presiden Prabowo, Fokus Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Kasus Anak Aniaya Ibu hingga Tewas di Medan, Menteri PPPA Pastikan Hak dan Pendidikan Tetap Terjaga
Kapolres Gianyar Sambangi Gereja GPIB, Pastikan Keamanan Ibadah Natal dan Tahun Baru
Pimpin Kenaikan Pangkat dan Pelepasan Personel Purnabhakti Awal 2026, Kapolres Gianyar: Bukan Hak Otomatis
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini, Kejaksaan Pastikan Siap Jalankan SOP Terbaru
Bareskrim Polri Siap Tetapkan Tersangka Kasus Pembalakan Liar di Tapanuli Selatan Pekan Depan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru