Asap Berbahaya Masih Menyelimuti Lokasi Kebakaran, Rico Waas Minta Warga Segera Mengungsi
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas turun langsung meninjau lokasi kebakaran pabrik plastik dan mainan di Jalan Ladang, Gang Pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Kitab Undang-Undang hukum/" target="_blank">Hukum Pidana (KUHP) baru resmi mulai berlaku hari ini, Jumat (2/1/2026).
Salah satu ketentuan yang menarik perhatian publik adalah aturan mengenai zina dan hidup bersama di luar perkawinan atau yang dikenal sebagai kumpul kebo.
Dalam KUHP baru, perzinaan diatur pada Pasal 411.Baca Juga:
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana dengan penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak kategori II.
Sementara, Pasal 412 mengatur kohabitasi, yakni setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II.
Kedua pasal ini bersifat delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat dimulai jika ada pihak yang berhak mengajukan pengaduan. Adapun yang berhak mengadukan antara lain:
- Suami atau istri bagi pasangan yang sah, dan
- Orang tua atau anak bagi individu yang tidak terikat perkawinan.
Pengaduan dapat ditarik kembali sebelum pemeriksaan di pengadilan dimulai.
Dalam penjelasan Pasal 411 ayat 1, frasa "bukan suami istrinya" mencakup lima kondisi, mulai dari orang yang menikah berhubungan dengan pihak lain hingga orang yang tidak menikah melakukan persetubuhan dengan pihak yang masing-masing tidak terikat perkawinan.
Sedangkan Pasal 412 menjelaskan bahwa aturan kohabitasi ini mengesampingkan undang-undang lain terkait hidup bersama di luar perkawinan, kecuali diatur secara khusus atau istimewa.
Penerapan dua pasal ini menjadi sorotan karena bersinggungan dengan norma sosial, moral, dan hak privasi warga, sekaligus menegaskan arah baru hukum pidana Indonesia yang kini menekankan delik aduan.*
(kp/ad)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas turun langsung meninjau lokasi kebakaran pabrik plastik dan mainan di Jalan Ladang, Gang Pe
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan apresiasi kepada Maluku Medan Bersatu (MMB) yang telah menunjukkan kepedulian so
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait berbagai kritik yang belakangan diarahkan kepada Sekretaris Kabinet (
NASIONAL
MONTERREY Timnas Jepang tampil perkasa saat menghadapi Tunisia pada laga Grup F Piala Dunia 2026. Samurai Biru sukses meraih kemenangan te
OLAHRAGA
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pasokan batu bara untuk PT PLN (Persero) tetap dalam k
NASIONAL
DAIRI Kecelakaan beruntun melibatkan empat kendaraan terjadi di Jalan Nasional SidikalangMedan, tepatnya di Dusun Invaliden, Desa Peg
PERISTIWA
JAKARTA Polemik posisi partai penyeimbang yang disematkan kepada PDI Perjuangan kembali memanas di ruang politik nasional. Sejumlah el
POLITIK
BANDA ACEH Satu korban insiden ledakan di Kapal Aceh Hebat (AH) 2, Fakhri Herdieco, meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif di
PERISTIWA
MEDAN Kebakaran pabrik plastik dan mainan di kawasan Medan Johor, Kota Medan, hingga Minggu (21/6/2026) siang masih belum sepenuhnya pad
PERISTIWA
JAKARTA Tiga negara dipastikan sudah lebih dulu mengamankan tiket ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menyelesaikan matchday kedu
OLAHRAGA