Gempa M7,7 Putus Sejumlah Ruas Jalan di Flores, Nagekeo Sulit Dijangkau
NAGEKEO Sejumlah akses jalan menuju Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), terputus setelah gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7
PERISTIWA
JAKARTA – Kitab Undang-Undang hukum/" target="_blank">Hukum Pidana (KUHP) baru resmi mulai berlaku hari ini, Jumat (2/1/2026).
Salah satu ketentuan yang menarik perhatian publik adalah aturan mengenai zina dan hidup bersama di luar perkawinan atau yang dikenal sebagai kumpul kebo.
Dalam KUHP baru, perzinaan diatur pada Pasal 411.Baca Juga:
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana dengan penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak kategori II.
Sementara, Pasal 412 mengatur kohabitasi, yakni setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II.
Kedua pasal ini bersifat delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat dimulai jika ada pihak yang berhak mengajukan pengaduan. Adapun yang berhak mengadukan antara lain:
- Suami atau istri bagi pasangan yang sah, dan
- Orang tua atau anak bagi individu yang tidak terikat perkawinan.
Pengaduan dapat ditarik kembali sebelum pemeriksaan di pengadilan dimulai.
Dalam penjelasan Pasal 411 ayat 1, frasa "bukan suami istrinya" mencakup lima kondisi, mulai dari orang yang menikah berhubungan dengan pihak lain hingga orang yang tidak menikah melakukan persetubuhan dengan pihak yang masing-masing tidak terikat perkawinan.
Sedangkan Pasal 412 menjelaskan bahwa aturan kohabitasi ini mengesampingkan undang-undang lain terkait hidup bersama di luar perkawinan, kecuali diatur secara khusus atau istimewa.
Penerapan dua pasal ini menjadi sorotan karena bersinggungan dengan norma sosial, moral, dan hak privasi warga, sekaligus menegaskan arah baru hukum pidana Indonesia yang kini menekankan delik aduan.*
(kp/ad)
NAGEKEO Sejumlah akses jalan menuju Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), terputus setelah gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7
PERISTIWA
JAKARTA Indonesia kembali membuka keran ekspor beras setelah pemerintah menyatakan produksi dan stok pangan nasional berada dalam kondis
PERTANIAN AGRIBISNIS
KARO Bupati Karo Antonius Ginting menjadi sorotan setelah pernyataannya mengenai kondisi pelajar yang mengalami gejala keracunan usai me
SOSOK
SOLO Pelapor dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemasangan baliho ucapan selamat ulang tahun ke65 Presiden ke7 RI Joko Widodo atau J
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyampaikan permintaan maaf kepada para pelajar yang menjadi korban dugaan keracunan setel
PERISTIWA
OlehEben E. SiadariPRABOWO pernah berkata, ia tidak suka membaca pidato resmi. Ia bahkan pernah berkelakar, bukan hanya hadirin yang bosan
OPINI
JAKARTA Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 7 mengguncang wilayah Mbay, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu, 15 Agustus
PERISTIWA
JAKARTA Harga sejumlah bahan pangan pada akhir pekan ini, Sabtu, 15 Agustus 2026, bergerak fluktuatif. Berdasarkan data Pusat Informasi
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali mengalami kenaikan pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Berdasarkan pemantau
EKONOMI
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengonfirmasi dua orang meninggal dunia akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7
PERISTIWA