Ketika Negarawan Gagal Menjaga Lidah di Negeri Majemuk
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai 2 Januari 2026.
Penerapan dua regulasi tersebut menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sebagai tonggak sejarah reformasi hukum nasional.Baca Juga:
Menurut dia, sistem hukum pidana Indonesia kini memasuki fase baru yang lebih modern, berkeadilan, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia.
"Indonesia secara resmi meninggalkan hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berakar pada nilai Pancasila," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 Januari 2026.
KUHP Nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menggantikan Wetboek van Strafrecht peninggalan Belanda.
Yusril menilai sistem lama bersifat represif dan terlalu menitikberatkan pidana penjara, sehingga tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern.
Ia menjelaskan, KUHP baru mengubah pendekatan pemidanaan dari retributif menjadi restoratif.
Tujuan pemidanaan tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku tindak pidana.
Pendekatan ini diwujudkan melalui perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, serta mediasi penal.
Sementara itu, KUHAP baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024 menggantikan KUHAP lama produk Orde Baru.
Regulasi ini memperkuat perlindungan hak tersangka, korban, dan saksi, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum.
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
JAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan pengalamannya saat masih menempuh pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Gerakan Pemuda Ka&039bah (GPK) Imam Fauzan A. Uskara membantah tudingan adanya pemecatan massal ratusan pengurus Dewa
POLITIK
JAKARTA PT Pertamina International Shipping (PIS) menyatakan dua kapalnya, Pertamina Pride dan Gamsunoro, hingga kini masih berada di kawa
NASIONAL
PADANG LAWAS Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Gan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Politikus PAN Surya Utama alias Uya Kuya melaporkan dugaan penyebaran berita bohong yang mencatut namanya ke Polda Metro Jaya. Lap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Google dilaporkan menggandeng perusahaan kacamata EssilorLuxottica untuk memperkuat pengembangan kacamata pintar berbasis Android
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyelesaian seluruh berkas layanan pertanaha
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Suara lirih namun tenang itu keluar dari Dr. Badjora Muda Siregar, dokter bedah senior berusia 87 tahun, sesaat setelah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Kamser Maroloan Sitanggang, menyampaikan surat terbuka kepada Komisi III
HUKUM DAN KRIMINAL