BREAKING NEWS
Minggu, 19 April 2026

KUHP dan KUHAP Nasional Resmi Berlaku, Pemerintah Klaim Era Baru Penegakan Hukum

Adam - Jumat, 02 Januari 2026 15:01 WIB
KUHP dan KUHAP Nasional Resmi Berlaku, Pemerintah Klaim Era Baru Penegakan Hukum
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai 2 Januari 2026.

Penerapan dua regulasi tersebut menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sebagai tonggak sejarah reformasi hukum nasional.

Baca Juga:

Menurut dia, sistem hukum pidana Indonesia kini memasuki fase baru yang lebih modern, berkeadilan, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia.

"Indonesia secara resmi meninggalkan hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berakar pada nilai Pancasila," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 Januari 2026.

KUHP Nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menggantikan Wetboek van Strafrecht peninggalan Belanda.

Yusril menilai sistem lama bersifat represif dan terlalu menitikberatkan pidana penjara, sehingga tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern.

Ia menjelaskan, KUHP baru mengubah pendekatan pemidanaan dari retributif menjadi restoratif.

Tujuan pemidanaan tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku tindak pidana.

Pendekatan ini diwujudkan melalui perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, serta mediasi penal.

Sementara itu, KUHAP baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024 menggantikan KUHAP lama produk Orde Baru.

Regulasi ini memperkuat perlindungan hak tersangka, korban, dan saksi, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KUHP dan KUHAP Baru Berlaku Hari Ini, Ketua Komisi III DPR RI: Selamat Menikmati
Bukan Finlandia, Ini Dua Negara yang Akan Tantang Timnas Indonesia di FIFA Series 2026
Nuklir dan Masa Depan Pendidikan Sains Indonesia
Dari Fisika ke Kehidupan, Mengapa Energi Nuklir Layak Dipercaya
Energi Hijau dan Peluang Kerja: Menempatkan PLTN dalam Arus Utama Transisi Energi Nasional
Indonesia di Persimpangan Krisis dan Harapan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru