Prabowo Kumpulkan 12 Ribu Penggerak MBG, Tegaskan Program Strategis untuk Generasi Emas 2045
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai 2 Januari 2026.
Penerapan dua regulasi tersebut menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sebagai tonggak sejarah reformasi hukum nasional.Baca Juga:
Menurut dia, sistem hukum pidana Indonesia kini memasuki fase baru yang lebih modern, berkeadilan, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia.
"Indonesia secara resmi meninggalkan hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berakar pada nilai Pancasila," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 Januari 2026.
KUHP Nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menggantikan Wetboek van Strafrecht peninggalan Belanda.
Yusril menilai sistem lama bersifat represif dan terlalu menitikberatkan pidana penjara, sehingga tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern.
Ia menjelaskan, KUHP baru mengubah pendekatan pemidanaan dari retributif menjadi restoratif.
Tujuan pemidanaan tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku tindak pidana.
Pendekatan ini diwujudkan melalui perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, serta mediasi penal.
Sementara itu, KUHAP baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024 menggantikan KUHAP lama produk Orde Baru.
Regulasi ini memperkuat perlindungan hak tersangka, korban, dan saksi, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum.
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL