Pemerintah juga menyiapkan berbagai aturan turunan untuk mendukung implementasi kedua undang-undang tersebut, termasuk pengawasan ketat terhadap kewenangan penyidik dan pemanfaatan teknologi digital dalam proses peradilan.
Yusril menegaskan asas non-retroaktif tetap berlaku, sehingga perkara sebelum 2 Januari 2026 tetap diproses menggunakan ketentuan lama.
"Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil dan berdaulat," kata Yusril.*