Tiga Eks Pejabat KSOP Belawan Didakwa Korupsi PNBP, Kerugian Negara Capai Rp648 Juta
MEDAN Tiga mantan pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai 2 Januari 2026.
Penerapan dua regulasi tersebut menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sebagai tonggak sejarah reformasi hukum nasional.Baca Juga:
Menurut dia, sistem hukum pidana Indonesia kini memasuki fase baru yang lebih modern, berkeadilan, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia.
"Indonesia secara resmi meninggalkan hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berakar pada nilai Pancasila," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 Januari 2026.
KUHP Nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menggantikan Wetboek van Strafrecht peninggalan Belanda.
Yusril menilai sistem lama bersifat represif dan terlalu menitikberatkan pidana penjara, sehingga tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern.
Ia menjelaskan, KUHP baru mengubah pendekatan pemidanaan dari retributif menjadi restoratif.
Tujuan pemidanaan tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku tindak pidana.
Pendekatan ini diwujudkan melalui perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, serta mediasi penal.
Sementara itu, KUHAP baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024 menggantikan KUHAP lama produk Orde Baru.
Regulasi ini memperkuat perlindungan hak tersangka, korban, dan saksi, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum.
Pemerintah juga menyiapkan berbagai aturan turunan untuk mendukung implementasi kedua undang-undang tersebut, termasuk pengawasan ketat terhadap kewenangan penyidik dan pemanfaatan teknologi digital dalam proses peradilan.
Yusril menegaskan asas non-retroaktif tetap berlaku, sehingga perkara sebelum 2 Januari 2026 tetap diproses menggunakan ketentuan lama.
"Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil dan berdaulat," kata Yusril.*
(k/dh)
MEDAN Tiga mantan pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung memastikan penyidikan dugaan praktik lancung dalam tata kelola kebun dan industri sawit di Kementerian Lingkunga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan 1.653 satuan pendidikan atau sekolah dari daftar penerima manfaat program Makan Bergizi G
NASIONAL
JAKARTA Kasus penembakan yang menewaskan Wili Mbuik, aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pertanian Jayawijaya, Papua Pegunungan, kembali m
PERISTIWA
JAKARTA Pernah mendengar pernyataan bahwa salat tidak diterima selama 40 hari karena melakukan dosa tertentu? Ungkapan tersebut memang b
AGAMA
MEDAN Setiap kali menghadiri pesta pernikahan adat Batak, ada satu hidangan yang hampir selalu mencuri perhatian ikan mas arsik.Hidanga
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan
EKONOMI
MEDAN Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim Batubara untuk pertama kalinya tampil sebagai news anchor atau pembawa berita utama dalam
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim melantik Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Seni dan Qasidah Indonesia (DPD LA
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, menekankan pentingnya kekompakan, kerja tim, dan kom
PEMERINTAHAN