JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai 2 Januari 2026.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sebagai tonggak sejarah reformasi hukum nasional.
Menurut dia, sistem hukum pidana Indonesia kini memasuki fase baru yang lebih modern, berkeadilan, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia.
"Indonesia secara resmi meninggalkan hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berakar pada nilai Pancasila," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 Januari 2026.
KUHP Nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menggantikan Wetboek van Strafrecht peninggalan Belanda.
Yusril menilai sistem lama bersifat represif dan terlalu menitikberatkan pidana penjara, sehingga tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern.
Ia menjelaskan, KUHP baru mengubah pendekatan pemidanaan dari retributif menjadi restoratif.
Tujuan pemidanaan tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku tindak pidana.
Pendekatan ini diwujudkan melalui perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, serta mediasi penal.
Sementara itu, KUHAP baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024 menggantikan KUHAP lama produk Orde Baru.
Regulasi ini memperkuat perlindungan hak tersangka, korban, dan saksi, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum.
Pemerintah juga menyiapkan berbagai aturan turunan untuk mendukung implementasi kedua undang-undang tersebut, termasuk pengawasan ketat terhadap kewenangan penyidik dan pemanfaatan teknologi digital dalam proses peradilan.
Yusril menegaskan asas non-retroaktif tetap berlaku, sehingga perkara sebelum 2 Januari 2026 tetap diproses menggunakan ketentuan lama.
"Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil dan berdaulat," kata Yusril.*
(k/dh)
Editor
:
KUHP dan KUHAP Nasional Resmi Berlaku, Pemerintah Klaim Era Baru Penegakan Hukum