BREAKING NEWS
Selasa, 24 Februari 2026

Polres Mandailing Natal Bekuk Pengedar Sabu, 13 Gram Diamankan

Adelia Syafitri - Jumat, 02 Januari 2026 16:20 WIB
Polres Mandailing Natal Bekuk Pengedar Sabu, 13 Gram Diamankan
Tersangka, Rinaldi Nasution (31), warga Desa Sikapas, ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 13 gram pada Kamis malam (1/1/2026). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MANDAILING NATAL – Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Muara Batang Gadis.

Tersangka, Rinaldi Nasution (31), warga Desa Sikapas, ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 13 gram pada Kamis malam (1/1/2026).

Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Paloh menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba yang meresahkan warga.

Baca Juga:

"Berdasarkan laporan masyarakat, kami menindaklanjuti dengan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan," ujar Arie, Jumat (2/1/2026).

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang terkait peredaran narkotika.

Rinaldi kini dibawa ke Polsek Muara Batang Gadis dan selanjutnya ke Polres Mandailing Natal untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Mandailing Natal.

"Ini merupakan bentuk komitmen tegas kami dalam memberantas peredaran narkotika demi keamanan masyarakat," kata Arie.

Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku lainnya dan menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan serta mencegah penyalahgunaan narkoba di Mandailing Natal.*

(tm/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Warga Desa Indrayaman Resah, Peredaran Narkoba Diduga Libatkan Oknum Polisi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru