Total delapan gugatan sudah tercatat, sebagian besar diajukan oleh mahasiswa, serta sejumlah pekerja dan mantan karyawan.
Gugatan tersebut menyoroti berbagai pasal kontroversial di KUHP baru, mulai dari penggelapan, demonstrasi, penghinaan presiden dan wakil presiden, hukuman mati, hingga pasal-pasal terkait korupsi
Gugatan juga mencakup pasal KUHAP baru mengenai kewenangan polisi sebagai penyidik utama.
Antrean gugatan dimulai pada 22 Desember 2025, ketika Lina dan Sandra Paramita mengajukan permohonan uji materi terkait pasal penggelapan di KUHP baru serta pasal gelar perkara dan penetapan penyidikan di KUHAP.
Pada 24 Desember 2025, 13 mahasiswa S1 Fakultas Hukum mengajukan gugatan terkait pasal demonstrasi.
Beberapa hari berikutnya, gugatan berfokus pada pasal-pasal lain yang dinilai kontroversial, termasuk larangan menghasut orang menjadi tidak beragama (Pasal 302), penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, serta pasal zina dan hukuman mati.
Puncaknya, pada 31 Desember 2025, mantan karyawan bank mengajukan gugatan terhadap dua pasal di UU Tipikor dan dua pasal KUHP baru mengenai tindak pidana korupsi.
Pengamat menilai tingginya animo uji materi menunjukkan bahwa KUHP baru masih menjadi bahan perdebatan di masyarakat, khususnya kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Mahfud MD sebelumnya juga sempat mengingatkan potensi praktik jual-beli perkara dalam implementasi KUHP dan KUHAP terbaru.
Dengan berlanjutnya gugatan di MK, masyarakat hukum menunggu keputusan yang akan menentukan arah penerapan KUHP baru di Indonesia.*