Ikhlas tapi Tak Sepenuhnya Terima, Pengacara Febrie Sebut Ada "Bias" dalam Putusan Hakim
JAKARTA Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah disebut telah mengikhlaskan dan menghormati putusan hakim yang menolak gugatan
NASIONAL
Oleh:D.Dj. Kliwantoro.
TANGGAL 2 Januari 2026 menjadi momen penting bagi Indonesia. Pada hari itu, dua aturan besar mulai berlaku bersamaan, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Semula tata cara penegakan hukum pidana materiel, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan hakim, diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.Baca Juga:
Namun, sejak KUHP Nasional diundangkan pada 2 Januari 2023, pembuat undang-undang (DPR RI dan Pemerintah) menyiapkan hukum acara. Hampir tiga tahun kemudian, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP diundangkan pada 17 Desember 2025.
Undang-Undang KUHAP baru ini berlaku efektif pada 2 Januari 2026, atau bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peraturan perundang-undangan ini lebih visioner dan memberi ruang kebebasan kepada masyarakat untuk mengkritik terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan pemerintah atau lembaga negara.
Kritik dianggap bagian dari kebebasan berekspresi, asal disampaikan secara konstruktif —sebagai bentuk pengawasan, koreksi, dan saran demi kepentingan publik. Pada dasarnya, kritik dalam ketentuan ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Kritik berbeda dengan penghinaan. Kritik adalah hak berekspresi dan hak berdemokrasi yang bisa disampaikan lewat unjuk rasa atau opini yang berbeda. Sedangkan penghinaan adalah tindakan merendahkan atau merusak nama baik pemerintah/lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah (Pasal 240 KUHP).
Jangan Asal Share
Warganet diingatkan untuk tidak asal membagikan (share) postingan tanpa cek fakta. Kalau ternyata isinya hoaks atau bahkan mengandung penghinaan, bisa berurusan dengan hukum.
Apalagi, menyiarkan, mempertunjukkan, atau membagikan postingan berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, berpotensi berurusan dengan pihak berwajib. Bahkan, terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (vide Pasal 241 ayat 1).
Apabila tindak pidana itu berakibat terjadinya kerusuhan di tengah masyarakat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pelanggaran berupa penghinaan, fitnah, atau pencemaran ini termasuk delik aduan. Tindak pidana ini hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. Aduan juga bisa dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.
JAKARTA Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah disebut telah mengikhlaskan dan menghormati putusan hakim yang menolak gugatan
NASIONAL
JAKARTA Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan Pemilu tetap digelar pada 2029. Hasto meminta tidak ada upaya yang bertentangan
POLITIK
BOGOR Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (28
NASIONAL
JAKARTA Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra Ahmad Muzani menjelaskan maksud Presiden Prabowo Subianto yang mempersilakan menteri mingg
POLITIK
PEKANBARU Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memuji penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau yang dinilainya berja
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 6 pada 2027 dapat menciptakan sekitar 2
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi UndangUndang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya mengamankan 322 orang yang diduga berkaitan dengan kerusuhan setelah demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih berada di atas 5 belum sepenuhnya dirasaka
EKONOMI