Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Untuk kategori II adalah kelipatan 10 kali dari kategori I; kategori III adalah kelipatan 5 kali dari kategori II; dan untuk kategori IV adalah kelipatan 4 kali dari kategori III.
Untuk kategori V sampai dengan kategori VIII, ditentukan dari pembagian kategori tertinggi dengan pola yang sama, yakni kategori VII adalah hasil pembagian 10 dari kategori VIII, kategori VI adalah hasil pembagian 2,5 dari kategori VII, dan kategori V adalah hasil pembagian 2 (dua) dari kategori VI.
Namun tentu saja, sebaik apa pun aturan, kalau penegakan hukumnya masih tebang pilih, hasilnya tetap tidak maksimal.* (antaranews.com)
*) Penulis adalah mantan Redaktur Polhukam LKBN ANTARA.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.