Purbaya Bantah Isu Dana BoP ke Israel, Tegaskan Indonesia Tak Pernah Punya Komitmen Iuran
JAKARTA Purbaya Yudhi Sadewa membantah keras isu yang menyebut Indonesia ikut menyalurkan dana dalam skema Board of Peace (BoP) hingga m
EKONOMI
JAKARTA — Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru tidak akan mempidana orang yang hanya mengkritik pejabat.
Menurutnya, KUHP terbaru justru dilengkapi dengan sejumlah aturan "pengaman" yang melindungi kebebasan berpendapat masyarakat.
Baca Juga:"KUHP dan KUHAP baru memastikan hanya orang jahatlah yang bisa dipenjara. Dalam KUHP dan KUHAP baru sudah dibuat aturan pengaman yang membuat tidak mungkin orang yang hanya mengkritik bisa dipidana," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu, 3 Januari 2026.
Ia menjelaskan, aturan pengaman pertama terdapat dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP, yang mewajibkan hakim mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.
"Faktanya tidak adil jika orang yang mengkritik harus dihukum. Dalam posisi begitu, hakim tidak perlu menghukum orang yang menyampaikan kritik," katanya.
Aturan pengaman kedua berada di Pasal 54 ayat (1) huruf C, yang mengharuskan hakim menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan.
Jika kritik disampaikan dengan maksud mengingatkan pejabat, bukan merendahkan martabat, maka hakim tidak perlu menjatuhkan hukuman.
Tak hanya itu, Pasal 246 KUHAP memberi ruang bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman pemaafan jika perbuatan terdakwa tergolong ringan.
Habiburokhman menambahkan, "Mungkin ada orang yang mengkritik dengan data tidak benar, tapi maksudnya baik. Perbuatan tersebut jelas kategori ringan, dan hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan kepada terdakwa."
Dengan adanya aturan pengaman ini, Habiburokhman berharap masyarakat tetap dapat menyampaikan kritik secara konstruktif tanpa takut dipidana, sekaligus menjaga martabat pejabat dan prinsip keadilan hukum.*
JAKARTA Purbaya Yudhi Sadewa membantah keras isu yang menyebut Indonesia ikut menyalurkan dana dalam skema Board of Peace (BoP) hingga m
EKONOMI
JAKARTA Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menilai langkah Presiden Prabowo Subianto yang aktif menjalin diplomasi ke berbagai negara me
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah mulai mendorong pemanfaatan produk makanan siap saji atau Ready to Eat (RTE) buatan pelaku usaha mikro, kecil, dan me
EKONOMI
JAKARTA Purbaya Yudhi Sadewa melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat dengan menemui sejumlah investor global dalam rangka meyakinka
EKONOMI
MEDAN Badan Pengurus Cabang (BPC) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Medan melantik kepengurusan baru Komisariat FMIPA Universit
PENDIDIKAN
JAKARTA Rupiah ditutup menguat terhadap dolar Amerika Serikat pada akhir perdagangan Selasa (21/4/2026). Mata uang Garuda naik 25 poin a
EKONOMI
JAKARTA Tim kuasa hukum TifaRoy&039s Advocates (Troya) mengungkap bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta disebut belum menerima
NASIONAL
JAKARTA Meutya Hafid menegaskan bahwa kejahatan di ruang digital harus dipandang setara dengan kekerasan fisik di dunia nyata. Ia menila
NASIONAL
JAKARTA IHSG ditutup di zona merah pada akhir perdagangan, Selasa (21/4/2026). Indeks melemah 34,73 poin atau 0,46 persen ke level 7.559
EKONOMI
JAKARTA Purbaya Yudhi Sadewa resmi melantik lima pejabat eselon II baru di lingkungan Kementerian Keuangan, Selasa (21/4/2026). Pelantik
NASIONAL