Misteri Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Mulai Terkuak, Labfor Soroti Area Dapur
MEDAN Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan sementara penyebab ledakan yang menghancurkan sebuah rum
PERISTIWA
JAKARTA — Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru tidak akan mempidana orang yang hanya mengkritik pejabat.
Menurutnya, KUHP terbaru justru dilengkapi dengan sejumlah aturan "pengaman" yang melindungi kebebasan berpendapat masyarakat.
Baca Juga:"KUHP dan KUHAP baru memastikan hanya orang jahatlah yang bisa dipenjara. Dalam KUHP dan KUHAP baru sudah dibuat aturan pengaman yang membuat tidak mungkin orang yang hanya mengkritik bisa dipidana," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu, 3 Januari 2026.
Ia menjelaskan, aturan pengaman pertama terdapat dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP, yang mewajibkan hakim mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.
"Faktanya tidak adil jika orang yang mengkritik harus dihukum. Dalam posisi begitu, hakim tidak perlu menghukum orang yang menyampaikan kritik," katanya.
Aturan pengaman kedua berada di Pasal 54 ayat (1) huruf C, yang mengharuskan hakim menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan.
Jika kritik disampaikan dengan maksud mengingatkan pejabat, bukan merendahkan martabat, maka hakim tidak perlu menjatuhkan hukuman.
Tak hanya itu, Pasal 246 KUHAP memberi ruang bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman pemaafan jika perbuatan terdakwa tergolong ringan.
Habiburokhman menambahkan, "Mungkin ada orang yang mengkritik dengan data tidak benar, tapi maksudnya baik. Perbuatan tersebut jelas kategori ringan, dan hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan kepada terdakwa."
Dengan adanya aturan pengaman ini, Habiburokhman berharap masyarakat tetap dapat menyampaikan kritik secara konstruktif tanpa takut dipidana, sekaligus menjaga martabat pejabat dan prinsip keadilan hukum.*
(d/ad)
MEDAN Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan sementara penyebab ledakan yang menghancurkan sebuah rum
PERISTIWA
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Rabu (22/7/2026). Pengunduran di
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah mulai mematangkan skema baru penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi gaya komunikasi Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. Istana Kepresidenan meminta Do
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin Upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNIPolri Tahun 2026 di Istana Merdeka, Jakarta
NASIONAL
NIAS UTARA Budidaya rumput laut menjadi salah satu motor penggerak ekonomi masyarakat di Kabupaten Nias Utara. Melihat potensi tersebut,
EKONOMI
JAKARTA Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil advokat Hotman Paris Hutapea terkait laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartaw
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak jadi dibubarkan. Keputusan terseb
EKONOMI
BATU BARA PT INALUM (Persero) kembali membuka Program Magang Mahasiswa Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung pen
PENDIDIKAN
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan tersebut diambil karena ia aka
NASIONAL