Buka Puasa Bersama Anak Sekolah Rakyat, Gus Ipul Bicara Generasi Tangguh dan Berkarakter
TANGERANG Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menegaskan bahwa program Sekolah Rakyat mengusung spirit Alquran dalam membentu
PENDIDIKAN
MEDAN — Sistem peradilan pidana Indonesia resmi memasuki babak baru dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP ini mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, membawa sejumlah perubahan signifikan dalam cara proses persidangan pidana dijalankan.
Baca Juga:Dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keadilan, KUHAP yang baru menawarkan sejumlah perubahan dalam mekanisme persidangan yang lebih terstruktur dan berorientasi pada prinsip keadilan.
Berikut adalah 12 poin penting perubahan yang terjadi dalam KUHAP baru 2026:
1. Pengakuan Bersalah dan Perubahan Prosedural
Salah satu perubahan paling mencolok adalah pengakuan bersalah terdakwa yang kini memiliki dampak prosedural yang signifikan. Jika terdakwa yang diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun mengakui seluruh dakwaan, perkara tersebut dapat dialihkan ke acara sidang singkat, dengan proses yang lebih cepat. Pengakuan ini harus dituangkan secara tertulis dalam berita acara yang ditandatangani oleh terdakwa dan penuntut umum. Hal ini menandakan pergeseran besar dari sistem lama yang lebih kaku dan panjang.
2. Pemanggilan Saksi dan Ahli yang Lebih Terbatas
Dalam KUHAP baru, pemanggilan saksi/ahli yang tidak hadir hanya dibolehkan dua kali, dan apabila pada sidang berikutnya tetap tidak hadir, sidang akan dilanjutkan tanpa mendengarkan keterangannya. Aturan ini bertujuan untuk menghindari penundaan sidang yang berlarut-larut akibat ketidakhadiran saksi, yang sering kali memperlambat proses peradilan.
3. Proses Perdamaian Berbasis Keadilan Restoratif
KUHAP baru mengatur proses perdamaian melalui keadilan restoratif. Dalam Pasal 204 ayat (5) hingga (9), terdapat sembilan kriteria perkara yang dapat didamaikan, serta kondisi-kondisi yang mengecualikan upaya perdamaian. Jika tidak ada kesepakatan damai, terdakwa akan diberi kesempatan untuk mengakui dakwaan. Proses ini memberikan alternatif penyelesaian perkara di luar jalur persidangan formal, yang lebih mengutamakan pemulihan hubungan sosial daripada sekadar menghukum.
4. Pernyataan Pembuka Sebelum Pembuktian
TANGERANG Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menegaskan bahwa program Sekolah Rakyat mengusung spirit Alquran dalam membentu
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan klarifikasi terkait pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang me
POLITIK
JAKARTA Panel surya asal Indonesia terancam menghadapi tarif impor hingga 143 di Amerika Serikat (AS) menyusul penyelidikan antisubsidi
EKONOMI
BINJAI Tangis Bardiah pecah saat menceritakan nasib putranya, Ardiansyah Putra (26), yang telah 47 hari mendekam di penjara Phnom Penh,
NASIONAL
BINJAI Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Binjai menggelar Diskusi Konsolidasi Demokrasi pada Senin (23/2/2026) dengan menekan
POLITIK
STABAT, LANGKAT Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, H. Amril, S.Sos., M.AP, memimpin Tim II Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Langka
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan pengerjaan Stadion Teladan harus selesai tepat waktu menjelang penetapan Kot
OLAHRAGA
DELI SERDANG Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek kamar mandi sebuah SPBU di Patumbak, Kabupaten Deli Ser
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, H. Zulkarnaen S.K.M, meminta Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sumate
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Polsek Hutaimbaru, Polres Padangsidimpuan, bersama Bhayangkari melaksanakan kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat, J
NASIONAL