BREAKING NEWS
Selasa, 13 Januari 2026

12 Poin Penting Perubahan KUHAP Lama dan Baru

Abyadi Siregar - Senin, 05 Januari 2026 09:28 WIB
12 Poin Penting Perubahan KUHAP Lama dan Baru
ilustrasi Palu Hukum. (Foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Sistem peradilan pidana Indonesia resmi memasuki babak baru dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP ini mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, membawa sejumlah perubahan signifikan dalam cara proses persidangan pidana dijalankan.

Baca Juga:
Dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keadilan, KUHAP yang baru menawarkan sejumlah perubahan dalam mekanisme persidangan yang lebih terstruktur dan berorientasi pada prinsip keadilan.

Berikut adalah 12 poin penting perubahan yang terjadi dalam KUHAP baru 2026:

1. Pengakuan Bersalah dan Perubahan Prosedural

Salah satu perubahan paling mencolok adalah pengakuan bersalah terdakwa yang kini memiliki dampak prosedural yang signifikan. Jika terdakwa yang diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun mengakui seluruh dakwaan, perkara tersebut dapat dialihkan ke acara sidang singkat, dengan proses yang lebih cepat. Pengakuan ini harus dituangkan secara tertulis dalam berita acara yang ditandatangani oleh terdakwa dan penuntut umum. Hal ini menandakan pergeseran besar dari sistem lama yang lebih kaku dan panjang.

2. Pemanggilan Saksi dan Ahli yang Lebih Terbatas

Dalam KUHAP baru, pemanggilan saksi/ahli yang tidak hadir hanya dibolehkan dua kali, dan apabila pada sidang berikutnya tetap tidak hadir, sidang akan dilanjutkan tanpa mendengarkan keterangannya. Aturan ini bertujuan untuk menghindari penundaan sidang yang berlarut-larut akibat ketidakhadiran saksi, yang sering kali memperlambat proses peradilan.

3. Proses Perdamaian Berbasis Keadilan Restoratif

KUHAP baru mengatur proses perdamaian melalui keadilan restoratif. Dalam Pasal 204 ayat (5) hingga (9), terdapat sembilan kriteria perkara yang dapat didamaikan, serta kondisi-kondisi yang mengecualikan upaya perdamaian. Jika tidak ada kesepakatan damai, terdakwa akan diberi kesempatan untuk mengakui dakwaan. Proses ini memberikan alternatif penyelesaian perkara di luar jalur persidangan formal, yang lebih mengutamakan pemulihan hubungan sosial daripada sekadar menghukum.

4. Pernyataan Pembuka Sebelum Pembuktian

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Guru Besar UI Kritik KUHP, Sebut Hukum Indonesia Tak Lagi Melindungi Warga
Kasus Kayu Gelondongan: Kejagung Ingatkan Polri Agar Bukti Cukup Sebelum Tetapkan Tersangka
Kecurangan Di Dapur MBG – Menolak Korupsi Untuk Kesejahteraan Masyarakat
Skrining BPJS Kesehatan 2026 Bisa Dilakukan Online, Cek Risiko Penyakit Lewat JKN Mobile
Eks Jaksa Agung Sebut KUHAP Baru Mengandung “Hawa Otoriter Terselubung”
KUHP Baru Mulai Berlaku, Gugatan ke Mahkamah Konstitusi Sudah Menumpuk
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru