JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman menilai Kitab Undang-UndangHukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku sejak Jumat (2/1/2026) mengandung hawa otoriter terselubung dan berpotensi melemahkan perlindungan hukum bagi warga negara.
Dalam diskusi bertajuk Deklarasi Indonesia Darurat Hukum yang disiarkan melalui kanal Youtube YLBHI, Marzuki menyatakan, KUHAP baru bukan sekadar produk legislatif yang lemah, melainkan pameran kesewenang-wenangan pemerintah yang dibalut oleh "baju hukum".
"KUHAP seharusnya menjadi benteng terakhir untuk melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan. Dengan KUHAP baru ini, benteng tersebut runtuh," kata Marzuki, Jumat.
Ia menambahkan, saat ini masyarakat Indonesia hidup dalam sistem politik yang semakin restriktif.
Marzuki mencontohkan sejumlah aktivis yang ditangkap selama dan pasca demonstrasi Agustus 2025 tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, KUHAP baru justru menutup ruang perlindungan hukum bagi warga sipil.
Lebih jauh, Marzuki menegaskan, Indonesia tengah memasuki kondisi krisis politik.
"Kalau inkompetensi masih bisa diperbaiki, otoritarianisme yang melekat pada pemerintah saat ini sudah menjadikan Indonesia bukan sekadar darurat, tetapi berada dalam kondisi krisis yang serius," ujarnya.
Marzuki mengingatkan bahwa KUHAP baru ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Ia menyatakan siap mendukung seruan koalisi masyarakat sipil untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap tantangan besar yang dihadapi Indonesia saat ini.*
(tt/ad)
Editor
: Adam
Eks Jaksa Agung Sebut KUHAP Baru Mengandung “Hawa Otoriter Terselubung”