BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

12 Poin Penting Perubahan KUHAP Lama dan Baru

Abyadi Siregar - Senin, 05 Januari 2026 09:28 WIB
12 Poin Penting Perubahan KUHAP Lama dan Baru
ilustrasi Palu Hukum. (Foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Sistem peradilan pidana Indonesia resmi memasuki babak baru dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP ini mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, membawa sejumlah perubahan signifikan dalam cara proses persidangan pidana dijalankan.

Baca Juga:
Dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keadilan, KUHAP yang baru menawarkan sejumlah perubahan dalam mekanisme persidangan yang lebih terstruktur dan berorientasi pada prinsip keadilan.

Berikut adalah 12 poin penting perubahan yang terjadi dalam KUHAP baru 2026:

1. Pengakuan Bersalah dan Perubahan Prosedural

Salah satu perubahan paling mencolok adalah pengakuan bersalah terdakwa yang kini memiliki dampak prosedural yang signifikan. Jika terdakwa yang diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun mengakui seluruh dakwaan, perkara tersebut dapat dialihkan ke acara sidang singkat, dengan proses yang lebih cepat. Pengakuan ini harus dituangkan secara tertulis dalam berita acara yang ditandatangani oleh terdakwa dan penuntut umum. Hal ini menandakan pergeseran besar dari sistem lama yang lebih kaku dan panjang.

2. Pemanggilan Saksi dan Ahli yang Lebih Terbatas

Dalam KUHAP baru, pemanggilan saksi/ahli yang tidak hadir hanya dibolehkan dua kali, dan apabila pada sidang berikutnya tetap tidak hadir, sidang akan dilanjutkan tanpa mendengarkan keterangannya. Aturan ini bertujuan untuk menghindari penundaan sidang yang berlarut-larut akibat ketidakhadiran saksi, yang sering kali memperlambat proses peradilan.

3. Proses Perdamaian Berbasis Keadilan Restoratif

KUHAP baru mengatur proses perdamaian melalui keadilan restoratif. Dalam Pasal 204 ayat (5) hingga (9), terdapat sembilan kriteria perkara yang dapat didamaikan, serta kondisi-kondisi yang mengecualikan upaya perdamaian. Jika tidak ada kesepakatan damai, terdakwa akan diberi kesempatan untuk mengakui dakwaan. Proses ini memberikan alternatif penyelesaian perkara di luar jalur persidangan formal, yang lebih mengutamakan pemulihan hubungan sosial daripada sekadar menghukum.

4. Pernyataan Pembuka Sebelum Pembuktian

Pasal 210 ayat (1) KUHAP baru memberikan kesempatan bagi penuntut umum dan terdakwa atau advokat untuk menyampaikan penjelasan singkat sebelum proses pembuktian dimulai. Proses ini mirip dengan sistem yang diterapkan di Amerika Serikat, yang bertujuan untuk memberikan gambaran umum tentang perkara kepada hakim dan masyarakat. Tahap ini tidak dikenal dalam KUHAP 1981 yang langsung memulai dengan pemeriksaan saksi.

5. Urutan Saksi yang Lebih Fleksibel

Berbeda dengan Pasal 160 KUHAP 1981 yang mewajibkan saksi korban diperiksa pertama kali, Pasal 210 ayat (3) KUHAP baru memberikan kebebasan pada pihak yang menghadirkan saksi untuk menentukan urutan saksi. Namun, penuntut umum tetap diberikan kesempatan pertama untuk mengajukan bukti yang diajukan.

6. Terdakwa Diberikan Kesempatan di Akhir Persidangan

Baca Juga:

Pasal 210 ayat (9) KUHAP mengatur bahwa terdakwa memberikan keterangan di akhir pemeriksaan. Namun, Pasal 210 ayat (10) juga memberi kesempatan bagi penuntut umum untuk mengajukan saksi tambahan guna menyanggah pembuktian yang diajukan oleh terdakwa. Mekanisme ini tidak dikenal dalam KUHAP 1981.

7. Nilai Keterangan Saksi yang Dibacakan

Pasal 212 KUHAP baru mengatur bahwa keterangan saksi yang dibacakan di persidangan dapat dipertimbangkan sebagai keterangan yang sah, meskipun tidak disampaikan di bawah sumpah atau janji. Dalam KUHAP 1981, keterangan yang dibacakan harus diperlakukan dengan nilai yang setara dengan keterangan yang disampaikan di bawah sumpah.

8. Urutan Bertanya yang Lebih Terstruktur

Pasal 241 KUHAP menyebutkan bahwa pihak yang menghadirkan saksi atau ahli akan diberi kesempatan pertama untuk bertanya, diikuti pihak lawan, dan kemudian pihak yang menghadirkan saksi memiliki kesempatan untuk bertanya lagi. Hakim akhirnya diberi kesempatan untuk mengklarifikasi seluruh jawaban yang diberikan. Pengaturan ini menunjukkan pergeseran menuju sistem persidangan yang lebih adversarial dan memberikan peran aktif bagi penuntut umum dan advokat.

9. Hak Tersangka atau Terdakwa Mundur Jadi Saksi

Pasal 218 KUHAP memberikan hak bagi seseorang yang sebelumnya diajukan sebagai tersangka atau terdakwa untuk mengundurkan diri sebagai saksi, meskipun perkaranya dipisah. Dalam KUHAP 1981, hak ini hanya diberikan pada keluarga semenda dan sedarah hingga derajat ketiga, serta pasangan suami istri, walaupun sudah bercerai.

10. Pemeriksaan Tanpa Sumpah untuk Anak dan Penyandang Disabilitas

KUHAP baru memperkenalkan pemeriksaan tanpa sumpah atau janji bagi anak di bawah 14 tahun dan penyandang disabilitas mental atau intelektual. Ketentuan ini berbeda dari KUHAP 1981 yang mengatur bahwa anak yang belum berusia 15 tahun atau belum menikah tidak dapat memberikan keterangan tanpa sumpah.

11. Argumen Penutup Setelah Pembuktian

Setelah semua pihak menyajikan alat buktinya, Pasal 231 KUHAP memberikan kesempatan kepada penuntut umum dan advokat untuk menyampaikan argumen penutup. Proses ini mirip dengan sistem yang diterapkan di Amerika Serikat (closing argument), yang bertujuan untuk merangkum bukti-bukti penting dan meyakinkan hakim.

12. Perubahan dalam Alat Bukti

Baca Juga:

Pasal 235 KUHAP menambahkan alat bukti baru, yakni barang bukti, bukti elektronik, dan pengamatan hakim. Semua alat bukti harus dapat dibuktikan keasliannya dan diperoleh dengan cara yang sah. Jika hakim menyatakan bukti tidak sah atau melanggar hukum, maka bukti tersebut tidak dapat digunakan dalam proses persidangan.

Kesimpulan: Mempercepat Proses Hukum dan Menjamin Keadilan

Dengan diberlakukannya KUHAP baru, sistem peradilan pidana Indonesia diharapkan menjadi lebih efisien dan terstruktur, serta lebih mengutamakan keadilan. Proses yang lebih singkat dan jelas akan mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan perkara pidana. Selain itu, memberikan lebih banyak hak bagi terdakwa untuk menyelesaikan kasusnya dengan cara yang lebih adil dan cepat.*

(mo/dh)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Guru Besar UI Kritik KUHP, Sebut Hukum Indonesia Tak Lagi Melindungi Warga
Kasus Kayu Gelondongan: Kejagung Ingatkan Polri Agar Bukti Cukup Sebelum Tetapkan Tersangka
Kecurangan Di Dapur MBG – Menolak Korupsi Untuk Kesejahteraan Masyarakat
Skrining BPJS Kesehatan 2026 Bisa Dilakukan Online, Cek Risiko Penyakit Lewat JKN Mobile
Eks Jaksa Agung Sebut KUHAP Baru Mengandung “Hawa Otoriter Terselubung”
KUHP Baru Mulai Berlaku, Gugatan ke Mahkamah Konstitusi Sudah Menumpuk
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru