Dino Patti Djalal Ungkap SBY Tak Pernah Tergoda Perpanjang Kekuasaan Selama Dua Periode Jabatannya
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI sekaligus pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal, mengungka
POLITIK
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa perkara korupsi yang sudah berjalan sebelum berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tetap akan diproses menggunakan aturan lama.
Pernyataan ini disampaikan KPK menanggapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP terbaru sejak 2 Januari 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa KUHAP baru mengakomodasi prinsip lex spesialis, yang tetap mengutamakan Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang KPK sebagai instrumen utama dalam penanganan kasus korupsi.Baca Juga:
"Dalam KUHAP, khususnya Pasal 3 dan Pasal 367, ditegaskan ada ruang lex spesialis. Artinya, Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang KPK tetap menjadi dasar penanganan perkara korupsi," kata Budi,kepada wartawan, Selasa, 6 Januari 2026.
Selain itu, ketentuan peralihan KUHAP baru menegaskan, perkara yang sudah dalam tahap penyidikan atau penuntutan tetap diselesaikan dengan KUHAP lama, sementara kasus yang belum dimulai akan merujuk pada ketentuan baru.
KPK juga menyatakan, tidak ada kendala berarti dalam penanganan korupsi dengan diberlakukannya KUHAP baru.
Namun, lembaga anti-korupsi masih menyusun penyesuaian teknis berupa standar operasional prosedur (SOP) agar proses hukum berjalan sesuai norma.
"Secara detail, hal itu masih dibahas internal, agar pelaksanaan proses hukum di KPK sesuai dengan norma-normanya," ujar Budi menutup.
Dengan adanya kepastian ini, masyarakat dapat tenang bahwa penanganan kasus korupsi yang tengah berjalan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku, tanpa terganggu oleh pemberlakuan peraturan baru.*
(dw/dh)
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI sekaligus pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal, mengungka
POLITIK
PADANG LAWAS Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoti
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan pekerja di Indonesia untuk bersiap menghadapi percepatan perubahan teknologi, ter
NASIONAL
KUPANG Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena memilih berjalan kaki dari Rumah Jabatan menuju Kantor Gubernur NT
PEMERINTAHAN
MEDAN Mantan sopir hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, mengakui telah mencuri emas milik atasannya sekaligus membakar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagun
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyatakan pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto tengah bekerja keras
EKONOMI
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang menghadiri kegiatan Halal Bihalal sekaligus dialog interaktif bersama Karang
PEMERINTAHAN
SOLO Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, menolak gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah mantan Presiden ke7 Joko Widodo. Majelis
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Xiaomi mengonfirmasi peluncuran ponsel flagship terbarunya, Redmi K90 Max, yang dijadwalkan hadir pada akhir April 2026. Menjela
SAINS DAN TEKNOLOGI