Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Humas PN Binjai, Ulwan Maluf, menolak berkomentar secara rinci mengenai putusan sidang. Ia menjelaskan, pihaknya hanya dapat menunggu proses yang dilakukan Bawas MA dan KY.
"Suatu dokumen belum bisa disebut palsu selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dokumen tersebut palsu," jelasnya.
Saat ini, klarifikasi majelis hakim telah dikirimkan ke Bawas MA dan KY. Proses pemeriksaan lebih lanjut kini berada di tangan lembaga pengawas.
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas hakim dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, sekaligus menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan internal di PN Binjai.*
(sp/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.