Ketika Negarawan Gagal Menjaga Lidah di Negeri Majemuk
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
JAKARTA- Pemerintah resmi menaikkan tunjangan hakim melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025.
Kenaikan ini berlaku bagi hakim di seluruh lingkungan peradilan, mulai dari tingkat pertama hingga pengadilan tinggi, namun belum mencakup hakim ad hoc, seperti hakim tindak pidana korupsi, perikanan, dan hak asasi manusia.
Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Suharto, menegaskan bahwa waktu pemberlakuan tunjangan baru mengacu pada ketentuan yang tercantum di bagian akhir PP.Baca Juga:
Ia menambahkan, apabila terdapat selisih pembayaran akibat keterlambatan penerapan, kekurangan tunjangan dapat dimintakan pembayarannya.
"Biasanya kapan peraturan pemerintah itu berlaku disebutkan di bagian akhir. Setelah tahu mulai berlakunya, selisih atau kekurangan tunjangan bisa dimintakan. Misalnya gaji Februari kemungkinan sudah menyesuaikan dengan PP baru," ujarnya.
Berikut rincian tunjangan hakim berdasarkan PP 42/2025:
Pengadilan Tinggi / Pengadilan Banding
Ketua PT: Rp 110,5 juta per bulan
Wakil Ketua PT: Rp 105,5 juta per bulan
Hakim Utama: Rp 101,5 juta per bulan
Hakim Utama Muda: Rp 99,5 juta per bulan
Hakim Madya Utama: Rp 95,5 juta per bulan
Pengadilan Kelas IA Khusus
Ketua Pengadilan: Rp 87,2 juta per bulan
Wakil Ketua: Rp 80,2 juta per bulan
Hakim Utama: Rp 69,2 juta per bulan hingga Hakim Pratama: Rp 61,2 juta per bulan
Pengadilan Kelas IA dan IB
Ketua: Rp 79 juta – Rp 69,6 juta per bulan
Wakil Ketua: Rp 71,8 juta – Rp 65,8 juta per bulan
Hakim: Rp 55,7 juta – Rp 59,3 juta per bulan
Pengadilan Kelas II
Ketua: Rp 59,1 juta per bulan
Wakil Ketua: Rp 56,9 juta per bulan
Hakim: Rp 46,7 juta – Rp 54,7 juta per bulan
Kenaikan tunjangan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan hakim sekaligus memperkuat integritas dan independensi lembaga peradilan di Indonesia.
Suharto menekankan, kenaikan tunjangan bukan hanya soal finansial, tetapi juga bagian dari upaya menjaga profesionalisme hakim agar proses peradilan tetap objektif, cepat, dan akuntabel.*
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
JAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan pengalamannya saat masih menempuh pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Gerakan Pemuda Ka&039bah (GPK) Imam Fauzan A. Uskara membantah tudingan adanya pemecatan massal ratusan pengurus Dewa
POLITIK
JAKARTA PT Pertamina International Shipping (PIS) menyatakan dua kapalnya, Pertamina Pride dan Gamsunoro, hingga kini masih berada di kawa
NASIONAL
PADANG LAWAS Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Gan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Politikus PAN Surya Utama alias Uya Kuya melaporkan dugaan penyebaran berita bohong yang mencatut namanya ke Polda Metro Jaya. Lap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Google dilaporkan menggandeng perusahaan kacamata EssilorLuxottica untuk memperkuat pengembangan kacamata pintar berbasis Android
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyelesaian seluruh berkas layanan pertanaha
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Suara lirih namun tenang itu keluar dari Dr. Badjora Muda Siregar, dokter bedah senior berusia 87 tahun, sesaat setelah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Kamser Maroloan Sitanggang, menyampaikan surat terbuka kepada Komisi III
HUKUM DAN KRIMINAL