Wali Kota Medan Minta Duta Genre 2026 Jadi Penggerak Remaja: Jangan Aktif Hanya Saat Ada Acara
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengingatkan para finalis dan pemenang Duta Generasi Berencana (Genre) Kota Medan 2026 ag
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menggantikan KUHP warisan kolonial.
Namun, MUI juga menyampaikan catatan kritis terkait sejumlah ketentuan, khususnya mengenai nikah siri dan poligami yang berpotensi dipidana.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menekankan bahwa KUHP baru mengatur larangan menikah ketika terdapat penghalang yang sah, misalnya seorang perempuan yang sudah menikah.Baca Juga:
"Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan, jika kawin dengan laki-laki lain, bisa dipidana karena ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak berlaku bagi poligami," ujar Niam di Jakarta, Selasa (6/1).
Menurut Niam, dalam perspektif hukum Islam, terdapat kategori perempuan yang haram untuk dinikahi, atau al-muharramat minan nisa', seperti anak kandung, ibu kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan.
Namun, MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat, karena dalam praktik masyarakat, pernikahan siri sering dilakukan bukan untuk menyembunyikan, melainkan karena kendala administratif dan akses dokumen.
"Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata perlu diluruskan. Nikah siri sepanjang syarat rukun terpenuhi, tidak memenuhi syarat pemidanaan," jelas Niam.
Ia menekankan bahwa KUHP baru seharusnya diterapkan untuk memastikan ketertiban masyarakat, melindungi hak individu, serta menjamin kemaslahatan dan perlindungan umat beragama.
"Implementasi KUHP harus diawasi agar hukum benar-benar memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat," pungkas Niam.
MUI juga menyatakan komitmennya untuk memantau penerapan KUHP baru agar tidak bertentangan dengan prinsip hukum Islam, khususnya terkait ketentuan pernikahan yang sah secara agama.*
(at/ad)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengingatkan para finalis dan pemenang Duta Generasi Berencana (Genre) Kota Medan 2026 ag
PEMERINTAHAN
MEDAN Musyawarah GM FKPPI Sumatera Utara menetapkan Dedi Rizaldi kembali terpilih sebagai Dansatgas PD II GM FKPPI Sumatera Utara untuk
NASIONAL
MEDAN Institut Bisnis dan Komputer Indonesia (IBKI) Medan menjalin kerja sama dengan Yayasan Basmi Kemiskinan Selangor, Malaysia, untuk
PENDIDIKAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah tersangka Nurman Herin di Bandung, Jawa Barat, dalam penyidikan kasus dugaan tindak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Mud
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Penemuan 995 airsoft gun di sebuah yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, masih menjadi perha
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara, Mistar Ritonga, membantah dugaan adanya tandatanda penganiayaan pada tubuh wanita berini
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengakui kualitas pendidikan Indonesia masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara berdasarkan hasil
PENDIDIKAN
JAKARTA Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno menilai hasil survei opini publik dapat menjadi salah satu bahan evaluas
POLITIK
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mencopot Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jayapura, Papua, menyusul k
NASIONAL